Mohon tunggu...
22_Pina Rahmadani
22_Pina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pokok Pikiran Max Weber dan H.L.A Hart

30 Oktober 2024   00:05 Diperbarui: 30 Oktober 2024   00:05 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun berasal dari bidang yang berbeda, gagasan Max Weber dan H.L.A. Hart tetap cukup dapat diterapkan dalam konteks sosial dan hukum saat ini. Dengan teorinya tentang birokrasi dan rasionalitas, Max Weber menjelaskan bagaimana organisasi kontemporer beroperasi dan bagaimana dinamika politik dapat dipengaruhi oleh kepemimpinan yang karismatik. Di sisi lain, H.L.A. Hart memberikan kerangka analitis yang jelas untuk memahami hukum sebagai sistem yang berbeda dari moralitas dengan teori hukum positifnya, yang semakin penting dalam diskusi tentang keadilan sosial dan hak asasi manusia.

4.Gunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.

a. Analisis Berdasarkan Max Weber : Menurut Weber, birokrasi merupakan struktur organisasi yang efektif. Dalam tatanan hukum Indonesia, organisasi birokrasi pemerintah sering kali memengaruhi evolusi sistem hukum. Banyak lembaga dengan struktur organisasi hierarkis terlibat dalam proses legislasi dan penegakan hukum. Namun, isu-isu seperti korupsi dan kurangnya transparansi sering kali mempersulit rasionalisasi sistem hukum, yang menurunkan efektivitasnya.

b. Analisis berdasarkan H.L.A Hart: Menurut Hart ada aturan dasar dan aturan sekunder yang membentuk sistem hukum. Diterimanya dan diintegrasikannya norma internasional, hukum positif, dan hukum adat menunjukkan perkembangan hukum Indonesia. Karena masyarakat dan lembaga harus memilih di antara beberapa sumber hukum tersebut, hal ini mempersulit sistem hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun