Mohon tunggu...
22_Pina Rahmadani
22_Pina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca, bermain

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pokok Pikiran Max Weber dan H.L.A Hart

30 Oktober 2024   00:05 Diperbarui: 30 Oktober 2024   00:05 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Pina Rahmadani
Nim     : 222111158
Kelas  : HES 5D
Mata kuliah : Sosiologi Hukum

1. Cari artikel jurnal yang membahas tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
a. Jurnal "Analisis Kritis Terhadap Pemikiran Max Weber (Perspektif Islam)" karya Masyhuri. Artikel ini membahas tentang membahas tentang pemikiran Max Weber tentang kapitalisme dan agama. Menurut Weber, agama menjadi sumbu utama dalam menyulut api semangat kapitalisme. Keberhasilan kapitalisme tak lain dipengaruhi oleh semangat dari nilai-nilai agama yang mendorong seseorang untuk menjadi kapitalis. Namun, dalam hal ini, ia mengecualikan Islam. Islam disebut tidak mempunyai prasyarat rohaniah dalam pengembangan kapitalisme. Ia percaya bahwa agama Islam tidak rasional dan karenanya bertentangan dengan kapitalisme yang mendasarkan pada rasionalisme. Masyhuri mengkaji peran agama dalam membentuk struktur sosial dan menunjukkan relevansi pemikiran Weber dalam konteks masyarakat Muslim, serta bagaimana pandangan ini dapat diterima atau ditolak berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Jurnal ini berusaha memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai interaksi antara pemikiran sosial barat dan tradisi Islam.

b. Jurnal berjudul "Komentar Terhadap Hukum dan Masyarakat Dalam Pemikiran John Austin dan H.L.A Hart" Karya Humiati, membahas konsep hukum dan masyarakat dari perspektif keduanya.
H.L.A. Hart, di sisi lain, mengembangkan perspektif yang lebih bernuansa. Dengan mengusulkan gagasan "aturan sosial" yang memadukan aspek hukum dan konvensi sosial, ia menantang sudut pandang Austin. Hart menjelaskan bahwa hukum mencakup hak dan kewajiban yang diakui masyarakat selain arahan. Secara keseluruhan, Humiati meneliti cara kedua filsuf ini memajukan pengetahuan kita tentang hubungan antara masyarakat dan hukum, serta cara mereka berbeda dalam konsepsi mereka tentang sifat dan tujuan hukum dalam lingkungan sosial.

2. Pokok pemikiran Max Weber
a. Aksi Sosial: Weber menekankan betapa pentingnya memandang perilaku sosial dari sudut pandang subjektif individu. Ia berpendapat bahwa aktivitas sosial perlu diperiksa berdasarkan interpretasi yang dibuat orang terhadapnya.

b. Birokrasi: Ia meneliti birokrasi sebagai struktur organisasi yang logis dan efektif, menjelaskan peraturan formal, pembagian kerja, dan hierarki.

c. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya "The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism," Weber menjelaskan bagaimana nilai-nilai etika Protestan berkontribusi pada perkembangan kapitalisme di Eropa.

d. Otoritas: Kekuasaan tradisional, karismatik, dan rasional-hukum adalah tiga kategori otoritas yang dibedakan oleh Weber masing-masing memiliki metode unik untuk menjadi sah.

e. Proses Sekularisasi: Weber menjelaskan bagaimana proses modernisasi dan rasionalisme dapat memengaruhi studi masyarakat, yang didasarkan pada lembaga-lembaga keagamaan dan sosial.

Pokok pemikiran HLA Hart:
a. Teori Interaksionisme: HLA Hart berfokus pada pentingnya lingkungan sosial dalam proses penciptaan identitas dengan mempelajari bagaimana orang menciptakan makna melalui interaksi sosial.
b. Dinamika Kelompok: Dengan penekanan pada dinamika sosial yang terjadi dalam kelompok kecil, ia juga melihat bagaimana orang dan kelompok berinteraksi.

c. Konstruksi Sosial Realitas: Menurut HLA Hart, interaksi bukan hanya struktur yang sudah ada sebelumnya, membentuk realitas sosial.

3.Bagaimana pendapat kelompok anda pemikiran Max Weber dan HLA Hart dalam masa sekarang ini?

Meskipun berasal dari bidang yang berbeda, gagasan Max Weber dan H.L.A. Hart tetap cukup dapat diterapkan dalam konteks sosial dan hukum saat ini. Dengan teorinya tentang birokrasi dan rasionalitas, Max Weber menjelaskan bagaimana organisasi kontemporer beroperasi dan bagaimana dinamika politik dapat dipengaruhi oleh kepemimpinan yang karismatik. Di sisi lain, H.L.A. Hart memberikan kerangka analitis yang jelas untuk memahami hukum sebagai sistem yang berbeda dari moralitas dengan teori hukum positifnya, yang semakin penting dalam diskusi tentang keadilan sosial dan hak asasi manusia.

4.Gunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.

a. Analisis Berdasarkan Max Weber : Menurut Weber, birokrasi merupakan struktur organisasi yang efektif. Dalam tatanan hukum Indonesia, organisasi birokrasi pemerintah sering kali memengaruhi evolusi sistem hukum. Banyak lembaga dengan struktur organisasi hierarkis terlibat dalam proses legislasi dan penegakan hukum. Namun, isu-isu seperti korupsi dan kurangnya transparansi sering kali mempersulit rasionalisasi sistem hukum, yang menurunkan efektivitasnya.

b. Analisis berdasarkan H.L.A Hart: Menurut Hart ada aturan dasar dan aturan sekunder yang membentuk sistem hukum. Diterimanya dan diintegrasikannya norma internasional, hukum positif, dan hukum adat menunjukkan perkembangan hukum Indonesia. Karena masyarakat dan lembaga harus memilih di antara beberapa sumber hukum tersebut, hal ini mempersulit sistem hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun