Meskipun berasal dari bidang yang berbeda, gagasan Max Weber dan H.L.A. Hart tetap cukup dapat diterapkan dalam konteks sosial dan hukum saat ini. Dengan teorinya tentang birokrasi dan rasionalitas, Max Weber menjelaskan bagaimana organisasi kontemporer beroperasi dan bagaimana dinamika politik dapat dipengaruhi oleh kepemimpinan yang karismatik. Di sisi lain, H.L.A. Hart memberikan kerangka analitis yang jelas untuk memahami hukum sebagai sistem yang berbeda dari moralitas dengan teori hukum positifnya, yang semakin penting dalam diskusi tentang keadilan sosial dan hak asasi manusia.
4.Gunakan Pemikiran Max Weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia.
a. Analisis Berdasarkan Max Weber : Menurut Weber, birokrasi merupakan struktur organisasi yang efektif. Dalam tatanan hukum Indonesia, organisasi birokrasi pemerintah sering kali memengaruhi evolusi sistem hukum. Banyak lembaga dengan struktur organisasi hierarkis terlibat dalam proses legislasi dan penegakan hukum. Namun, isu-isu seperti korupsi dan kurangnya transparansi sering kali mempersulit rasionalisasi sistem hukum, yang menurunkan efektivitasnya.
b. Analisis berdasarkan H.L.A Hart: Menurut Hart ada aturan dasar dan aturan sekunder yang membentuk sistem hukum. Diterimanya dan diintegrasikannya norma internasional, hukum positif, dan hukum adat menunjukkan perkembangan hukum Indonesia. Karena masyarakat dan lembaga harus memilih di antara beberapa sumber hukum tersebut, hal ini mempersulit sistem hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H