BAB 3 (ISLAM, KEADILAN DAN PENEGAKAN HUKUM)
      Membahas tentang  keadilan dalam perspektif islam dan penegakan hukum.  Keadilan dianggap sebagai prinsip utama dalam penerapan hukum Islam, yang tidak hanya menjamin kesetaraan hak, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan sosial. Penegakan hukum yang adil akan menciptakan ketertiban sosial dan menghindari potensi konflik yang merugikan masyarakat.
BAB 4 (TEORI-TEORI DALAM SOSIOLOGI HUKUM)
      Teori yang mendasari pemikiran dalam sosiologi hukum, seperti teori struktural dan teori konflik. Teori struktural menyoroti bagaimana struktur sosial dan lembaga-lembaga hukum mempengaruhi pembentukan hukum, sementara teori konflik melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk mempertahankan kekuasaan mereka. Bab ini juga menekankan bahwa pemahaman tentang teori-teori ini penting untuk menganalisis bagaimana hukum berfungsi di tengah perubahan sosial yang dinamis.
BAB 5 (FILSAFAT DAN MAHZAB DALAM SOSIOLOGI HUKUM)
mejelaskan filsafat dan mazhab sosiologi islam ,terdapat 2 aliran dalam sosiologi islam hukum yaitu aliran positif dan aliran normative , kemudian peletak peletak sosiologi hukum eropa Yaitu Durkheim,deguit,levy dan hauriou,max weber eugene Ehrlich max weber,o.w holmes hakim holmes,roscou pound. Penulis menyatakan bahwa setiap mazhab memiliki pendekatan yang berbeda dalam menafsirkan syariah sesuai dengan konteks sosial masyarakat pada zamannya.
BAB 6 (PENGIDENTIFIKASIKAN RANCANGAN HUKUM SOSIOLOGI TERHADAP KAJIAN HUKUM)
      Metode yang telah dibahas pada awal bab dalam buku ini sebagai penjelasan fungsi sosiologi hukum, maka metode yang terdahulu penulis sebut sebagai keberfungsian filosofis, sosiologis dan yuridis, dalam bab ini akan dibahas lebih lanjut dalam bentuk kajian atasnya, yang mendapatkan ruang gerak yang cukup kritis dalam pengkajian hukum dewasa ini. Adapun kajian-kajian tersebut antara lain: kajian normatif (analisis-dogmatis), kajian filosofis, kajian empiris
BAB 7 ( STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM)
      Membahas tentang kelompok kelompok sosial dan hukum. Dalam lapisan masyarakat terdapat golongan atas (Upper Class) dan golongan bawah (Lower Class)
BAB 8 ( BUDAYA HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM)