Mohon tunggu...
Septiyana SintaWidiyastuti
Septiyana SintaWidiyastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dari Segi Hukum Positif dan Hukum Islam

21 Maret 2023   19:11 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:18 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hukum perdata Islam di Indonesia


Hukum perdata Islam di Indonesia adalah sebagian hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal yang berlaku di Indonesia yang berisi sebagian dari lingkup fiqh yang digunakan sebagai peraturan perundang undangan. Adapun lingkup fiqh yang digunakan sebagai peraturan perundang undangan meliputi: kewarisan, keluarga, harta, perkawinan, perceraian, infak, dan zakat.


Prinsip-prinsip perkawinan


Perkawinan merupakan salah satu bagian dari lingkup fiqh, di Indonesia KHI (Kompilasi Hukum Islam) digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaian masalah-masalah di bidang hukum perkawinan. Dalam perkawinan harus memiliki prinsip, prinsip-prinsip perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 KHI yaitu:


1.) Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
2.) Perkawinan sah apabila sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing
3.) Asas monogami
4.) Calon suami dan istri sehat jiwa raganya
5.) Mempersulit terjadinya perceraian
6.) Hak dan kedudukan suami istri seimbang


Pentingnya pencatatan perkawinan


Pencatatan perkawinan penting dilakukan karena kita tinggal dinegara hukum dimana kekuasaan diselenggarakan demi ketertiban umum, melakukan pencatatan perkawinan adalah salah satu contoh bahwa kita sebagai warga negara indonesia tertib dalam menjalani peraturan, pencatatan perkawinan juga memiliki banyak maslahat, sementara itu dengan tidak dicatatkannya perkawinan menimbulkan mudharat yaitu:


Dampak sosiologis tidak dicatatkannya perkawinan adalah timbulnya fitnah dimasyarakat karena tidak ada bukti yang konkrit seperti buku nikah dan kartu nikah.

Dampak religious tidak mencatatkan perkawinan, pencatatkan perkawinan memang tidak ada dalam rukun ataupun syarat perkawinan dan perkawinan tersebut dianggap sah. Namun seperti yang kita ketahui bahwa islam sangat menjujung tinggi harkat dan martabat seorang wanita, perkawinan yang tidak dicatatkan sangat merugikan bagi pihak perempuan serta anak yang nantinya akan dilahirkan, dalam KHI pasal 100 menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki nasab dengan ibunya dan dengan keluarga ibunya.

Dampak yuridis perkawinan yang tidak dicatatkan, perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara, anak yang dilahirkan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja, anak dan istri tidak berhak dalam atas nafkah dan harta waris, sulit dalam berbagai urusan birokrasi


Pendapat Para Ulama dan KHI Tentang Perkawinan Wanita Yang sedang hamil


Hamil diluar nikah adalah suatu hal yang sangat tabu di indonesia, namun tak sedikit wanita-wanita yang hamil dikarenakan oleh zina bahkan data terakhir pada tahun 2021 tercatat 276 kasus wanita yang hamil diluar nikah disuatu daerah di indonesia. Lalu bagaimanakah hukum menikahi wanita hamil menurut sudut pandang islam?
Berikut adalah pendapat para ulama mengenai perkawinan wanita yang sedang hamil:


Menurut Abu Hanifah, apabila yang menikahinya adalah lelaki yang sudah menghamili wanita tersebut maka hukumnya boleh. Sementara apabila yang menikahi wanita tersebut bukanlah lelaki yang menghamilinya maka lelaki tersebut tidak diperbolehkan menggaulinya hingga si wanita tersebut melahirkan.


Menurut Imam Malik dan Hanbal, lelaki yang tidak menghamili wanita tersebut tidak diperbolehkan menikah dengannya kecuali setelah wanita tersebut telah melahirkan dan sudah habis masa iddahnya.
Menurut Imam Ahmad, wanita yang hamil boleh menikah setelah ia sudah benar-benar bertaubat dari dosa zina terdahulu


Menurut Imam Syafi'i, lelaki yang menghamili wanita tersebut ataupun lelaki yang tidak menghamili wanita tersebut keduanya boleh salah satu boleh menikahi wanita yang sedang hamil.

Perkawinan wanita hamil juga diatur dalam KHI pada pasal 53 yaitu
1.) Wanita hamil dapat dikawinkan dengan lelaki yang telah menghamilinya
2.) Perkawinan dilangsungkan tanpa menunggu kelahiran anak
3.) Tidak diperlukan penikahan ulang setelah anak tersebut lahir

Pencegahan Perceraian


Perceraian merupakan suatu hal yang dibenci Allah, hal yang dapat dilakukan untuk menghindari perceraian adalah sebagai berikut:
1. Menjaga komunikasi terhadap pasangan, dengan adanya keterbukaan dan kejujuran dalam rumah tangga maka tidak akan ada kesalahpahaman antara suami dan istri  
2. Mendukung hobi pasangan yang positif, dengan memberi ruang waktu untuk melakukan hal yang disukai karena bisa jadi hobi tersebut merupakan salah satu sumber kebahagiaan baginya
3. Tidak mengedepankan sikap egois, pernikahan dijalani oleh dua orang dan bukan tentang diri sendiri.
4. Menyelesaikan masalah dengan kepala dingin tanpa menggunakan kekerasan, memperlakukan pasangan dengan baik dan menghargai satu sama lain.

Book Review 


Saya meriveview buku yang berjudul "PISAH DEMI SAKINAH: Kajian Kasus Mediasi Perceraian di Pengadilan Agama" yang dikarang oleh Dr.Sudirman,M.A.


Kesimpulan dari buku yang amat luar biasa bagus ini menjelaskan bahwa perceraian memiliki hubungan erat dengan sakinah/kebahagiaan. Hal ini terkait dengan cara pandang terhadap perceraian itu sendiri. Jika dilihat dari sisi negatif, maka perceraian dianggap masalah yang harus dihindari dan dipandang sebagai sebuah penyakit. Namun, jika perceraian dianggap sebagai jalan keluar yang dilakukan untuk mencapai kemaslahatan sebagaimana misi psikologi positif, maka perceraian bisa dinilai sebagai solusi untuk meraih kebahagiaan atau sakinah di masa mendatang. Hal ini terbukti dari sejumlah pernyataan dari para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama. Mereka ingin lepas dari masalah yang sedang dihadapi dan memulai kehidupan baru yang lebih sakinah.


Inspirasi yang saya dapat setelah membaca buku ini ialah bahwa dalam pernikahan tentunya banyak konflik yang terjadi, disaat perceraian menjadi satu-satu nya jalan keluar untuk menuju kesakinahan (kebahagiaan) bagi pribadi orang tersebut. Anggaplah bahwa perceraian adalah pintu untuk memulai kehidupan yang sakinah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun