Mohon tunggu...
Septiyana SintaWidiyastuti
Septiyana SintaWidiyastuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkawinan dari Segi Hukum Positif dan Hukum Islam

21 Maret 2023   19:11 Diperbarui: 21 Maret 2023   19:18 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Hukum perdata Islam di Indonesia


Hukum perdata Islam di Indonesia adalah sebagian hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal yang berlaku di Indonesia yang berisi sebagian dari lingkup fiqh yang digunakan sebagai peraturan perundang undangan. Adapun lingkup fiqh yang digunakan sebagai peraturan perundang undangan meliputi: kewarisan, keluarga, harta, perkawinan, perceraian, infak, dan zakat.


Prinsip-prinsip perkawinan


Perkawinan merupakan salah satu bagian dari lingkup fiqh, di Indonesia KHI (Kompilasi Hukum Islam) digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaian masalah-masalah di bidang hukum perkawinan. Dalam perkawinan harus memiliki prinsip, prinsip-prinsip perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 KHI yaitu:


1.) Tujuan perkawinan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
2.) Perkawinan sah apabila sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing
3.) Asas monogami
4.) Calon suami dan istri sehat jiwa raganya
5.) Mempersulit terjadinya perceraian
6.) Hak dan kedudukan suami istri seimbang


Pentingnya pencatatan perkawinan


Pencatatan perkawinan penting dilakukan karena kita tinggal dinegara hukum dimana kekuasaan diselenggarakan demi ketertiban umum, melakukan pencatatan perkawinan adalah salah satu contoh bahwa kita sebagai warga negara indonesia tertib dalam menjalani peraturan, pencatatan perkawinan juga memiliki banyak maslahat, sementara itu dengan tidak dicatatkannya perkawinan menimbulkan mudharat yaitu:


Dampak sosiologis tidak dicatatkannya perkawinan adalah timbulnya fitnah dimasyarakat karena tidak ada bukti yang konkrit seperti buku nikah dan kartu nikah.

Dampak religious tidak mencatatkan perkawinan, pencatatkan perkawinan memang tidak ada dalam rukun ataupun syarat perkawinan dan perkawinan tersebut dianggap sah. Namun seperti yang kita ketahui bahwa islam sangat menjujung tinggi harkat dan martabat seorang wanita, perkawinan yang tidak dicatatkan sangat merugikan bagi pihak perempuan serta anak yang nantinya akan dilahirkan, dalam KHI pasal 100 menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki nasab dengan ibunya dan dengan keluarga ibunya.

Dampak yuridis perkawinan yang tidak dicatatkan, perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara, anak yang dilahirkan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja, anak dan istri tidak berhak dalam atas nafkah dan harta waris, sulit dalam berbagai urusan birokrasi


Pendapat Para Ulama dan KHI Tentang Perkawinan Wanita Yang sedang hamil

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun