PEMBUKA
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Selamat datang di ruang belajar saya Irsya Dian Syarifaningsih, NIM 222111131, dari kelas 5D, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas sosiologi hukum dalam konteks hukum Islam. Mari kita eksplorasi bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai sosial dan memengaruhi kehidupan sehari-hari kita.
PEMBAHASAN
Pengertian dan Objek Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah disiplin yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial dalam masyarakat, di mana hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat norma, tetapi juga sebagai hasil interaksi sosial yang kompleks. Selain itu, kelompok sosial, baik formal maupun informal, memiliki aturan yang berbeda dari hukum yang berlaku, dengan hukum sebagai kerangka acuan yang diwarnai oleh nilai-nilai kelompok tersebut. Stratifikasi sosial menunjukkan bahwa penerapan hukum sering kali dipengaruhi oleh status sosial, menegaskan bahwa hukum tidak beroperasi dalam ruang hampa tetapi terjalin dengan konteks sosial yang lebih luas. Perubahan sosial, di sisi lain, mendorong revisi hukum sekaligus dapat menjadi agen perubahan.
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat, di mana hukum berfungsi tidak hanya sebagai pengatur interaksi sosial, tetapi juga sebagai cerminan nilai-nilai dan norma yang ada dalam masyarakat. Perubahan sosial, yang mencakup transformasi dalam lembaga-lembaga kemasyarakatan, memengaruhi sistem sosial, termasuk hukum yang berlaku. Teori perubahan sosial yang dikemukakan oleh ahli seperti Max Weber dan Emile Durkheim memberikan perspektif penting, di mana Weber melihat hukum sebagai manifestasi nilai-nilai kolektif, sementara Durkheim menekankan perannya dalam menjaga keteraturan sosial. Arnold M. Rose menambahkan bahwa perubahan hukum dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, interaksi antar kelompok, dan gerakan sosial. Sebaliknya, jika hukum bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat, ia berpotensi menjadi sumber konflik. Hubungan antara hukum dan masyarakat adalah proses dialektis yang saling memengaruhi, di mana masyarakat menciptakan hukum dan hukum membentuk masyarakat.
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Dalam kajian hukum, pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif sangat penting untuk memahami dinamika hukum dalam masyarakat. Pendekatan yuridis empiris berfokus pada realitas sosial dan interaksi hukum dalam praktik, memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi efektivitas hukum serta kepatuhan masyarakat terhadap norma yang berlaku. Sebaliknya, pendekatan yuridis normatif menekankan analisis terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis dan norma yang mengatur tindak pidana, menggunakan studi kepustakaan untuk menggali teori-teori hukum dan doktrin yang relevan. Melalui studi kasus, terutama dalam konteks hukum ekonomi syariah, kajian ini dapat mengeksplorasi kaidah dan norma yang relevan serta memberikan rekomendasi yang tepat berdasarkan realitas dan prinsip hukum yang berlaku.
Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)