Mohon tunggu...
Irsya Dian Syarifaningsih
Irsya Dian Syarifaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa aktif yang memiliki minat dalam bidang hukum Islam, ekonomi syariah, keuangan syariah, dan komunikasi massa. Selain berfokus pada studi, saya juga aktif dibeberapa organisasi, kegiatan magang, dan ikut serta dalam volunteering sehingga mampu membangun personal branding yang baik. Melalui Kompasiana, saya ingin mengembangkan literasi dan perspektif dalam berpikir mengenai isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

30 Oktober 2024   18:36 Diperbarui: 30 Oktober 2024   18:48 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: ebooksociologyliterature.blogspot.com)

Tokoh Max Weber

Max Weber (21 April 1864, Erfurt, Prusia—14 Juni 1920, Munich, Jerman) adalah seorang sosiolog dan ekonom politik Jerman yang terkenal karena tesisnya mengenai etika Protestan dan hubungannya dengan kapitalisme. Selain itu, ia juga dikenal karena kontribusinya terhadap pemahaman birokrasi. Pengaruh Weber dalam teori sosiologi sangat mendalam, berakar pada penekanan akan objektivitas dalam penelitian ilmiah dan analisisnya mengenai motif yang melatarbelakangi tindakan manusia.

Dalam kajian sosiologi hukum, artikel “Stratifikasi Sosial dan Perjuangan Kelas Dalam Perspektif Max Weber” oleh Gunawan Adnan memberikan penjelasan mendalam mengenai konsep stratifikasi sosial sebagai bentuk hirarki dalam masyarakat yang berpotensi menciptakan diskriminasi. Adnan menekankan bahwa stratifikasi sosial terdiri dari tiga elemen utama: pengelompokan sosial, sistem sosial, dan tingkatan hirarki. Dalam konteks ini, Weber menggambarkan bagaimana kekuasaan, privilese, dan status sosial mempengaruhi interaksi antar individu dan kelompok. Artikel ini juga menyoroti pentingnya memahami perjuangan kelas sebagai respons terhadap ketidakadilan yang timbul dari struktur sosial yang ada, sehingga membuka ruang untuk analisis lebih lanjut mengenai bagaimana hukum dapat berfungsi untuk mencapai keadilan sosial.

Pokok Pemikiran Max Weber

Pokok-pokok pemikiran Max Weber berfokus pada tindakan sosial, di mana ia berargumen bahwa tindakan individu tidak dapat dipisahkan dari makna yang diberikan dalam konteks sosial. Weber juga menekankan pentingnya rasionalisasi, yang merujuk pada proses di mana tradisi dan norma-norma religius digantikan oleh pertimbangan yang lebih rasional dan efisien. Selain itu, konsep birokrasi Weber sebagai bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern sangat relevan dalam memahami bagaimana hukum diterapkan dan dikelola. Dengan demikian, pemikiran Weber memberikan kerangka kerja untuk menganalisis interaksi antara struktur sosial, nilai-nilai budaya, dan sistem hukum yang ada.

Relevansi Pemikiran Weber di Masa Kini

Menurut pandangan penulis mengenai pemikiran Max Weber pada masa kini tetap relevan dalam konteks analisis sosial dan hukum, terutama di tengah dinamika globalisasi dan pluralisme. Dalam masyarakat yang semakin kompleks, di mana berbagai nilai dan norma bersaing, pendekatan Weber terhadap stratifikasi sosial dan rasionalisasi memberikan wawasan berharga untuk memahami tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum. Aspek rasionalisasi dalam hukum menciptakan kebutuhan untuk penyesuaian terhadap perubahan sosial dan budaya, di mana hukum harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang beragam. Oleh karena itu, pemikiran Weber dapat dijadikan alat analisis untuk mengevaluasi bagaimana hukum dapat berfungsi secara adil dan efektif dalam konteks masyarakat yang plural.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia

Menggunakan pemikiran Weber, analisis perkembangan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa struktur sosial yang beragam, termasuk stratifikasi etnis, agama, dan kelas, mempengaruhi cara hukum diterapkan dan diterima. Hukum adat yang masih berlaku di beberapa daerah seringkali berkonflik dengan hukum positif, menciptakan ketegangan yang memerlukan perhatian khusus. Selain itu, fenomena korupsi dan nepotisme dalam birokrasi hukum menunjukkan bahwa kekuasaan dan privilese masih mendominasi, yang berpotensi merusak keadilan sosial. Oleh karena itu, dengan menerapkan perspektif Weber, kita dapat memahami bahwa pengembangan hukum di Indonesia perlu melibatkan dialog antara berbagai nilai sosial dan budaya, serta menciptakan sistem hukum yang tidak hanya formal tetapi juga substantif dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Gambar: www.diarioconstitucional.cl)
(Gambar: www.diarioconstitucional.cl)

Tokoh Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart)

Herbert Lionel Adolphus Hart (1907–1992) adalah seorang Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dari tahun 1952 hingga 1968. Kontribusinya sangat signifikan dalam berbagai bidang, termasuk filsafat hukum, filsafat politik, dan filsafat moral. Hart diakui sebagai salah satu filsuf terkemuka abad ke-20 dalam perdebatan mengenai hakikat hukum, sejajar dengan Hans Kelsen. Banyak teori kontemporer tentang pemisahan antara hukum dan moralitas baik mendukung maupun menentang pandangan positivis hukum Hart. Ia juga dikenal sebagai pakar dalam filsafat hukum pidana, filosofi kausalitas, dan filosofi hak. Selain itu, Hart berperan penting dalam memperkenalkan karya-karya Jeremy Bentham, pendahulu positivisme hukum. Pengaruh Hart tidak hanya terasa di Britania Raya, Irlandia, dan Amerika Utara, tetapi juga meluas ke Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika Selatan.

Artikel jurnal berjudul “Empat Problematik Filosofis Hukum Dalam Dinamika Hubungan Keadilan dan Kepastian” oleh Al. Andang L. Binawan yang diterbitkan dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 51, Nomor 3, Juli 2022, membahas isu-isu filosofis yang muncul dalam hubungan antara keadilan dan kepastian hukum. Penulis menyoroti bahwa hukum sebagai produk budaya manusia mengandung berbagai problematika yang kompleks, termasuk ketegangan antara tujuan keadilan dan kepastian. Dengan merujuk pada pandangan H.L.A. Hart, artikel ini membedakan antara sudut sempit dan luas dalam memahami hukum, di mana sudut sempit mencerminkan tantangan filosofis yang ada. Pemetaan masalah ini penting untuk memahami bahwa hukum tidak pernah sempurna dan memerlukan evaluasi berkelanjutan untuk mencapai tujuan dasarnya.

Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart, seorang tokoh penting dalam teori hukum, mengemukakan beberapa pokok pemikiran yang relevan dalam studi hukum. Pertama, ia membedakan antara aturan primer, yang mengatur perilaku individu, dan aturan sekunder, yang mengatur proses pembuatan dan pengenalan hukum. Kedua, Hart menekankan pentingnya kepastian hukum, yaitu bahwa individu harus mampu memahami dan mematuhi hukum yang berlaku. Ketiga, ia berargumen bahwa meskipun hukum dan moralitas berbeda, keduanya saling mempengaruhi. Keempat, Hart menyoroti bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial, yang mencakup nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pemikiran ini memberikan landasan teoritis yang kuat untuk menganalisis dinamika hukum dalam konteks yang lebih luas.

Relevansi Pemikiran Hart di Masa Kini

Menurut pandangan penulis dalam pemikiran H.L.A. Hart pada masa kini tetap sangat relevan, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di Indonesia. Dalam konteks pluralisme hukum, di mana hukum positif berinteraksi dengan hukum adat dan norma sosial, pendekatan Hart memberikan wawasan penting mengenai legitimasi hukum. Hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap norma, tetapi juga pada penerimaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti globalisasi, hak asasi manusia, dan perkembangan teknologi, pemikiran Hart tentang kepastian hukum dan hubungan antara hukum dan moralitas menjadi semakin penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Hart

Menggunakan pemikiran H.L.A. Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, kita dapat melihat bahwa sistem hukum nasional harus beradaptasi dengan realitas sosial yang beragam. Hukum di Indonesia, yang merupakan hasil dari proses legislasi formal, sering kali harus berhadapan dengan hukum adat yang masih diakui oleh masyarakat. Dalam hal ini, penting bagi pembuat kebijakan untuk memahami bahwa legitimasi hukum tidak hanya bergantung pada kepatuhan formal, tetapi juga pada penerimaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam sistem hukum, Indonesia dapat mencapai tujuan keadilan yang lebih baik, serta menciptakan hukum yang lebih substantif dan inklusif, sesuai dengan pandangan H.L.A. Hart.

Kesimpulan

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara hukum dan struktur sosial. Weber menyoroti pentingnya stratifikasi sosial dan bagaimana kekuasaan serta status mempengaruhi interaksi antar individu, sementara Hart menekankan perlunya kepastian hukum dan legitimasi dalam konteks sosial. Dalam menghadapi tantangan modern di Indonesia, seperti pluralisme dan globalisasi, analisis berbasis pemikiran kedua tokoh ini menunjukkan bahwa hukum harus dapat beradaptasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan tradisional ke dalam kerangka hukum positif, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat lebih inklusif dan adil, serta mampu menjawab ketidakadilan yang ada di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun