Mohon tunggu...
Irsya Dian Syarifaningsih
Irsya Dian Syarifaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa-Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa aktif yang memiliki minat dalam bidang hukum Islam, ekonomi syariah, keuangan syariah, dan komunikasi massa. Selain berfokus pada studi, saya juga aktif dibeberapa organisasi, kegiatan magang, dan ikut serta dalam volunteering sehingga mampu membangun personal branding yang baik. Melalui Kompasiana, saya ingin mengembangkan literasi dan perspektif dalam berpikir mengenai isu-isu terkini.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pokok Pemikiran Tokoh Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart) Terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia

30 Oktober 2024   18:36 Diperbarui: 30 Oktober 2024   18:48 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: ebooksociologyliterature.blogspot.com)

Tokoh Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A Hart)

Herbert Lionel Adolphus Hart (1907–1992) adalah seorang Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford dari tahun 1952 hingga 1968. Kontribusinya sangat signifikan dalam berbagai bidang, termasuk filsafat hukum, filsafat politik, dan filsafat moral. Hart diakui sebagai salah satu filsuf terkemuka abad ke-20 dalam perdebatan mengenai hakikat hukum, sejajar dengan Hans Kelsen. Banyak teori kontemporer tentang pemisahan antara hukum dan moralitas baik mendukung maupun menentang pandangan positivis hukum Hart. Ia juga dikenal sebagai pakar dalam filsafat hukum pidana, filosofi kausalitas, dan filosofi hak. Selain itu, Hart berperan penting dalam memperkenalkan karya-karya Jeremy Bentham, pendahulu positivisme hukum. Pengaruh Hart tidak hanya terasa di Britania Raya, Irlandia, dan Amerika Utara, tetapi juga meluas ke Eropa, Asia, Afrika, dan Amerika Selatan.

Artikel jurnal berjudul “Empat Problematik Filosofis Hukum Dalam Dinamika Hubungan Keadilan dan Kepastian” oleh Al. Andang L. Binawan yang diterbitkan dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 51, Nomor 3, Juli 2022, membahas isu-isu filosofis yang muncul dalam hubungan antara keadilan dan kepastian hukum. Penulis menyoroti bahwa hukum sebagai produk budaya manusia mengandung berbagai problematika yang kompleks, termasuk ketegangan antara tujuan keadilan dan kepastian. Dengan merujuk pada pandangan H.L.A. Hart, artikel ini membedakan antara sudut sempit dan luas dalam memahami hukum, di mana sudut sempit mencerminkan tantangan filosofis yang ada. Pemetaan masalah ini penting untuk memahami bahwa hukum tidak pernah sempurna dan memerlukan evaluasi berkelanjutan untuk mencapai tujuan dasarnya.

Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart

H.L.A. Hart, seorang tokoh penting dalam teori hukum, mengemukakan beberapa pokok pemikiran yang relevan dalam studi hukum. Pertama, ia membedakan antara aturan primer, yang mengatur perilaku individu, dan aturan sekunder, yang mengatur proses pembuatan dan pengenalan hukum. Kedua, Hart menekankan pentingnya kepastian hukum, yaitu bahwa individu harus mampu memahami dan mematuhi hukum yang berlaku. Ketiga, ia berargumen bahwa meskipun hukum dan moralitas berbeda, keduanya saling mempengaruhi. Keempat, Hart menyoroti bahwa hukum harus dipahami dalam konteks sosial, yang mencakup nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Pemikiran ini memberikan landasan teoritis yang kuat untuk menganalisis dinamika hukum dalam konteks yang lebih luas.

Relevansi Pemikiran Hart di Masa Kini

Menurut pandangan penulis dalam pemikiran H.L.A. Hart pada masa kini tetap sangat relevan, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di Indonesia. Dalam konteks pluralisme hukum, di mana hukum positif berinteraksi dengan hukum adat dan norma sosial, pendekatan Hart memberikan wawasan penting mengenai legitimasi hukum. Hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada kepatuhan terhadap norma, tetapi juga pada penerimaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Dalam menghadapi isu-isu kontemporer seperti globalisasi, hak asasi manusia, dan perkembangan teknologi, pemikiran Hart tentang kepastian hukum dan hubungan antara hukum dan moralitas menjadi semakin penting untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Hart

Menggunakan pemikiran H.L.A. Hart untuk menganalisis perkembangan hukum di Indonesia, kita dapat melihat bahwa sistem hukum nasional harus beradaptasi dengan realitas sosial yang beragam. Hukum di Indonesia, yang merupakan hasil dari proses legislasi formal, sering kali harus berhadapan dengan hukum adat yang masih diakui oleh masyarakat. Dalam hal ini, penting bagi pembuat kebijakan untuk memahami bahwa legitimasi hukum tidak hanya bergantung pada kepatuhan formal, tetapi juga pada penerimaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam sistem hukum, Indonesia dapat mencapai tujuan keadilan yang lebih baik, serta menciptakan hukum yang lebih substantif dan inklusif, sesuai dengan pandangan H.L.A. Hart.

Kesimpulan

Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan wawasan mendalam tentang hubungan antara hukum dan struktur sosial. Weber menyoroti pentingnya stratifikasi sosial dan bagaimana kekuasaan serta status mempengaruhi interaksi antar individu, sementara Hart menekankan perlunya kepastian hukum dan legitimasi dalam konteks sosial. Dalam menghadapi tantangan modern di Indonesia, seperti pluralisme dan globalisasi, analisis berbasis pemikiran kedua tokoh ini menunjukkan bahwa hukum harus dapat beradaptasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang beragam. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai lokal dan tradisional ke dalam kerangka hukum positif, diharapkan sistem hukum di Indonesia dapat lebih inklusif dan adil, serta mampu menjawab ketidakadilan yang ada di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun