Latar Belakang
Pada saat ini, asuransi syariah tengah menjadi sorotan, terutama dalam konteks generasi Z yang semakin gemar berlibur. Menurut Auralusia Rimadiana, Direktur Sales & Distribution Zurich Syariah, pasar Gen Z dianggap sebagai peluang sekaligus tantangan bagi perluasan produk asuransi syariah di Indonesia. Namun, ada sejumlah masalah hukum yang perlu ditangani agar produk ini dapat diterima dengan baik oleh konsumen.
Kaidah-Kaidah Hukum
1. Kaidah Hukum Syariah: Produk asuransi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Ini menjadi landasan penting dalam pengembangan produk.
2. Kaidah Hukum Positif: Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur seluruh aspek operasional asuransi di Indonesia, termasuk yang berbasis syariah.
Norma-Norma Hukum
1. Norma Agama: Setiap produk asuransi syariah harus memenuhi syarat halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini mencakup transparansi dalam kontrak dan pengelolaan dana.
2. Norma Hukum Positif: Penawaran produk asuransi syariah harus terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin perlindungan konsumen.
Aturan-Aturan Hukum
1. Peraturan OJK: OJK mengeluarkan regulasi yang mengatur lembaga asuransi syariah, termasuk ketentuan tentang transparansi dan akuntabilitas produk.
2. Undang-Undang Syariah: Kerangka hukum yang mengatur operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia juga menjadi penting untuk menjaga kepatuhan dan kepercayaan masyarakat.
Pandangan Hukum
1. Positivisme Hukum
Pendekatan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dalam konteks asuransi syariah, perusahaan diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan prinsip syariah, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral yang lebih luas.
2. Sociological Jurisprudence
Pendekatan ini lebih menekankan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan hukum. Dalam hal ini, perusahaan asuransi syariah perlu memahami perilaku dan preferensi generasi Z agar produk yang ditawarkan bukan hanya sesuai hukum, tetapi juga relevan dan bermanfaat.
Kesimpulan
Dengan demikian, dalam kasus di atas mencerminkan perlunya sinergi antara norma hukum, aturan yang ada, dan pemahaman terhadap dinamika sosial. Dengan memadukan pendekatan positivisme hukum dan sociological jurisprudence, industri asuransi syariah dapat berkembang secara berkelanjutan dan memenuhi harapan konsumen di era modern ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H