Latar Belakang
Pada saat ini, asuransi syariah tengah menjadi sorotan, terutama dalam konteks generasi Z yang semakin gemar berlibur. Menurut Auralusia Rimadiana, Direktur Sales & Distribution Zurich Syariah, pasar Gen Z dianggap sebagai peluang sekaligus tantangan bagi perluasan produk asuransi syariah di Indonesia. Namun, ada sejumlah masalah hukum yang perlu ditangani agar produk ini dapat diterima dengan baik oleh konsumen.
Kaidah-Kaidah Hukum
1. Kaidah Hukum Syariah: Produk asuransi syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Ini menjadi landasan penting dalam pengembangan produk.
2. Kaidah Hukum Positif: Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur seluruh aspek operasional asuransi di Indonesia, termasuk yang berbasis syariah.
Norma-Norma Hukum
1. Norma Agama: Setiap produk asuransi syariah harus memenuhi syarat halal dan sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini mencakup transparansi dalam kontrak dan pengelolaan dana.
2. Norma Hukum Positif: Penawaran produk asuransi syariah harus terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjamin perlindungan konsumen.
Aturan-Aturan Hukum
1. Peraturan OJK: OJK mengeluarkan regulasi yang mengatur lembaga asuransi syariah, termasuk ketentuan tentang transparansi dan akuntabilitas produk.
2. Undang-Undang Syariah: Kerangka hukum yang mengatur operasional lembaga keuangan syariah di Indonesia juga menjadi penting untuk menjaga kepatuhan dan kepercayaan masyarakat.