Pandangan Hukum
1. Positivisme Hukum
Pendekatan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Dalam konteks asuransi syariah, perusahaan diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh OJK dan prinsip syariah, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai moral yang lebih luas.
2. Sociological Jurisprudence
Pendekatan ini lebih menekankan konteks sosial dan kebutuhan masyarakat dalam pengembangan hukum. Dalam hal ini, perusahaan asuransi syariah perlu memahami perilaku dan preferensi generasi Z agar produk yang ditawarkan bukan hanya sesuai hukum, tetapi juga relevan dan bermanfaat.
Kesimpulan
Dengan demikian, dalam kasus di atas mencerminkan perlunya sinergi antara norma hukum, aturan yang ada, dan pemahaman terhadap dinamika sosial. Dengan memadukan pendekatan positivisme hukum dan sociological jurisprudence, industri asuransi syariah dapat berkembang secara berkelanjutan dan memenuhi harapan konsumen di era modern ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H