Mohon tunggu...
Agnes Sia
Agnes Sia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hukum Mengambil Hak Orang Lain

25 Februari 2018   09:38 Diperbarui: 18 Agustus 2020   20:17 14624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HUKUM MENGAMBIL HAK ORANG LAIN

 Kepemilikan ialah suatu harta atau barang yang secara hokum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasannya kepada orang lain. Seperti contoh berikut:

- : ( )

Artinya: Dari Rafi' bin Khadij RA berkata; Rasulullah bersabda: Barang siapa yang menanam tanaman dilahan orang kaum tanpa seizinnya, maka ia tidak berhak mendapatkan hasil tanamannya sedikitpun dan walaupun ia telah mengeluarkan modal (biaya) mengelolanya (HR Abu Daud).

Tetapi pada contoh di atas bertolak belakang pada pengertian yang telah saya uraikan.

Bahwasannya dalam hadis ini telah jelas tidak boleh mengambil hak orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Oleh sebab itu kita sebagai umat muslim wajib minta izin terlebih dahulu ketika ingin menggunakan barang atau sesuatu yang berkaitan dengan pemiliknya.

Sedangkan Allah SWT telah memberikan hambanya keimanan dan ketakwaan.

Kekayaan dan kecukupan hidup, hendaknya tidak menjadi kendala seseorang untuk bertakwa.

Dia juga harus yakin bahwa iman dan takwa adalah nikmat dan karunia Allah SWT.

Oleh karena itu pemberian sedikit atau banyak harus kita syukuri dan dirasa cukup, itu lebih baik dari pada selalu menganggap kekurangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun