Tindakan mengambil hak orang lain akan memumculkan tindakan criminal lain apabila hal tersebut terjadi. Apabila seseorang terbiasa melihat tindakan tersebut kemungkinan bahwa ia juga akan melakukan hal tersebut di kemudian hari. Dan apabila tindakan pencurian terjadi secara terus menerus dalam jangka yang lama maka akan memunculkan rimba. Untuk itu, tindakan tidak mengambil hak orang lain dapat meminimalkan adanya resiko munculnya tindakan criminal yang lain.
Hukum mengambil hak orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan pemiliknya, secara hokum perbuatan tersebut dilarang oleh Negara. Dan adapun pandangan islamhukum mengambil hak orang lain yaitu dosa dan tidak sesuai rukun imam, rukun islam, dan fungsi agama. Allah Ta'alla berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya:
" Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagaian dari pada harta benda orang itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. " (QS. Al- Baqarah: 188)
Adapun cara-cara kita untuk menjauhkan sifat kita terhadap akhlak tercela yang dijelaskan diatas yaitu:
Senantiasa mengikuti firman Allah SWT.
Selalu menyadari apa yang telah kita perbuat.
Mendirikan sholat dengan khusyuk dan menyempurnakan wudhuk.
Membetengi diri dari gangguan setan.
Selalu jujur, baik dalam perbuatan , lisan maupun hati.
Meningkatkan ketakwaan kepada SWT.
Meningkatkan keimanan dan mengonsumsi makanan halal, toyyib, dan tidak boleh berlebihan.