Mohon tunggu...
Muhammad Rafialdi
Muhammad Rafialdi Mohon Tunggu... Wiraswasta - saya berkuliah di fakultas hukum universitas

hobi saya menulis dan makan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Artikel Hukum Kesehatan

10 Oktober 2024   09:07 Diperbarui: 10 Oktober 2024   09:14 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

undang-undang dasar 1945 mengatur hak atas kesehatan dalam Pasal 28h, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak atas layanan kesehatan.

2. uu no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur kesehatan di indonesia. beberapa poin penting dalam uu ini adalah:

- hak atas kesehatan: setiap warga negara berhak mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.

- penyelenggaraan kesehatan: pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan penyakit dan promosi kesehatan.

- pelayanan kesehatan: setiap penyelenggara layanan kesehatan harus memenuhi standar yang ditetapkan.

3. uu no. 44 tahun 2009 tentang rumah Sakit

uu ini mengatur mengenai penyelenggaraan rumah sakit, termasuk:

- pendirian dan pengelolaan: mengatur syarat pendirian rumah sakit, termasuk izin operasional dan pengelolaannya.

- pelayanan: menjamin bahwa rumah sakit memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman bagi pasien.

4. uu no. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun