undang-undang dasar 1945 mengatur hak atas kesehatan dalam Pasal 28h, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta berhak atas layanan kesehatan.
2. uu no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur kesehatan di indonesia. beberapa poin penting dalam uu ini adalah:
- hak atas kesehatan: setiap warga negara berhak mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
- penyelenggaraan kesehatan: pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesehatan masyarakat, termasuk pencegahan penyakit dan promosi kesehatan.
- pelayanan kesehatan: setiap penyelenggara layanan kesehatan harus memenuhi standar yang ditetapkan.
3. uu no. 44 tahun 2009 tentang rumah Sakit
uu ini mengatur mengenai penyelenggaraan rumah sakit, termasuk:
- pendirian dan pengelolaan: mengatur syarat pendirian rumah sakit, termasuk izin operasional dan pengelolaannya.
- pelayanan: menjamin bahwa rumah sakit memberikan pelayanan yang berkualitas dan aman bagi pasien.
4. uu no. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan