Mohon tunggu...
Putri Lestari Tambunan
Putri Lestari Tambunan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisawa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Saya memiliki minat terhadap gerakan feminisme dan pemberdayaan perempuan serta anak muncul dari keinginan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana setiap individu, tanpa memandang gender, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi. Saya percaya bahwa pemberdayaan perempuan dan anak adalah langkah penting untuk mengatasi berbagai isu sosial, seperti ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi, yang sering kali menghambat kemajuan masyarakat secara keseluruhan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panduan Legal Prosedur Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual

7 Oktober 2024   23:47 Diperbarui: 7 Oktober 2024   23:47 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan pertimbangan dan keputusan dalam melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

c. Dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

4. Aborsi hanya boleh dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan suami. 

 (Pasal 122) 

a. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan. 

b. Pengecualian persetujuan suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga berlaku terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. 

c. Dalam hal pelaksanaan pelayanan aborsi dilakukan pada orang yang dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat dilakukan oleh keluarga lainnya. 

5. Aborsi harus mendapat pendampingan dan konseling.

(Pasal 123)

a. Dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan atau tenaga lainnya.

(Pasal 124)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun