Mohon tunggu...
Imelda Putri Siregar
Imelda Putri Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa fakultas hukum

mahasiswa aktif di fakultas hukum universitas sumatera utara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi BPOM: Pilar Keamanan Hukum Kesehatan di Industri Kecantikan

4 Oktober 2024   21:00 Diperbarui: 4 Oktober 2024   21:05 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap konsumen, tetapi juga mendukung industri kecantikan yang legal dan berkualitas. Dengan adanya regulasi BPOM, produsen kosmetik diwajibkan untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan, baik dalam proses produksi, distribusi, hingga pemasaran. Produsen yang patuh terhadap regulasi ini berpotensi meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan.

Selain itu, hukum kesehatan juga berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan bagi konsumen yang dirugikan oleh produk kecantikan yang tidak aman. Konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk ilegal berhak untuk menuntut produsen dan distributor melalui mekanisme hukum yang ada. BPOM, sebagai badan pengawas, juga dapat memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, termasuk penarikan produk dari peredaran dan penutupan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun