Hukum kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap konsumen, tetapi juga mendukung industri kecantikan yang legal dan berkualitas. Dengan adanya regulasi BPOM, produsen kosmetik diwajibkan untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan, baik dalam proses produksi, distribusi, hingga pemasaran. Produsen yang patuh terhadap regulasi ini berpotensi meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan.
Selain itu, hukum kesehatan juga berfungsi sebagai alat untuk menegakkan keadilan bagi konsumen yang dirugikan oleh produk kecantikan yang tidak aman. Konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk ilegal berhak untuk menuntut produsen dan distributor melalui mekanisme hukum yang ada. BPOM, sebagai badan pengawas, juga dapat memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, termasuk penarikan produk dari peredaran dan penutupan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H