Mohon tunggu...
Putriirmatamabrpa
Putriirmatamabrpa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pembaca buku

Baca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Toleransi dalam Beragama

26 Desember 2022   22:08 Diperbarui: 26 Desember 2022   22:36 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TELORANSI DALAM BERAGAMA
Oleh
Putri Irmatama Br Pa
210701025
Dosen Pengampu: Dr. Gustianingsih, M.Hum

Toleransi adalah Sikap dan tindakan yang menghargai perbedaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda dari dirinya (Hasan, 2010: 9). Dalam masyarakat berdasarkan pancasila terutama sila pertama, bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing adalah mutlak. Semua agama menghargai manusia maka dari itu semua umat beragama juga wajib saling menghargai. 

Dengan demikian antar umat beragama yang berlainan akan terbina kerukunan hidup.Pendidikan Agama termasuk Pendidikan Agama Islam di sekolah sesungguhnya memiliki landasan filosofi-ideologis dan konstitusional yang sangat kuat. Pada pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 dinyatakan “ Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur Negara RI yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Selanjutnya dalam pasal 28E  dinukilkan “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran.  Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan”.Tertera juga pada Pasal 28J  “Dalam menjalankan hak dan kebebesannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama”.

Secara etimologi atau bahasa, toleransi berasal dari kata tolerance/ tolerantion yaitu suatu sikap yang membiarkan dan lapang dada terhadap perbedaan orang lain, baik pada masalah pendapat (opinion) agama kepercayaan atau segi ekonomi, sosial, dan politik. Didalam bahasa Arab mempunyai persamaan makna dengan kata tasamuh dari lafadz samaha (سمح (yang artinya ampun, maaf, dan lapang dada. Dalam dewan Ensiklopedia Nasional Indonesia menyatakan bahwa toleransi beragama adalah sikap bersediamenerima keberagamaan dan keanekaragaman agama yang dianut dan kepercayaan yang dihayati oleh pihak atau golongan agama atau kepercayaan lain. 

Hal ini dapat terjadi dikarenakan keberadaan atau eksistensi suatu golongan agama atau kepercayaan yang diakui dan dihormati oleh pihak lain. Pengakuan tersebut tidak terbatas pada persamaan derajad pada tatanan kenegaraan, tatanan kemasyarakatan maupun dihadapan Tuhan Yang Maha Esa tetapi juga perbedaan-perbedaan dalam penghayatan dan peribadatannya yang sesuai dengan dasar Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.Menurut W. J. S. Poerwadarminto dalam "Kamus Umum Bahasa Indonesia" toleransi adalah sikap/sifat menenggang berupa menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri.

Pengertian toleransi dapat juga diartikan sebagai kelapangan dada, suka rukun dengan siapa pun, membiarkan orang berpendapat, atau berpendirian lain, tidak mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan dengan orang lain. Dalam pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa toleransi pada dasarnya memberikan kebebasan terhadap sesamamanusia, atau kepada sesama warga masyarakat untuk menjalankan keinginanya atau mengatur hidupnya, mereka bebas menentukan nasibnya masing-masing, selama dalam menjalankan dan menentukan sikapnya itu tidak melanggar dengan aturan yang berlaku sehinga tidak merusak sendi-sendi perdamaian.

Perbedaan tak dapat dipungkiri di dunia ini, didalam perbedaan akan sangat di perlukan di dalamnyaadanya tengang rasa, pengertian dan toleransi. Toleransi beragama mempunyai arti sikap lapang dada seseorang untuk menghormati dan membiarkan pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah mereka menurut ajaran dan ketentuan agama masing-masing yang diyakini tanpa ada yang mengganggu atau memaksakan baik dari orang lain maupun dari keluarganya sekalipun.Karena manusia memiliki hak penuh dalam memilih, memeluk dan meyakini sesuai dengan hati nuraninya. Tak seorang pun bisa memaksakan kehendaknya.

Untuk itu toleransi beragama sangatlah penting untuk menciptakan kerukunan umat beragama.Sedangkan dalam agama Islam yang menjadi landasan toleransi beragama terdapat dalam surat al-Kafirun.  Dikandungan surat Al-Kafirun itu para ahli telah mencoba menarik beberapa garis hukum diantaranya adalah  (1) tidak seorangpun boleh dipaksa untuk memeluk agama lain atau meninggalkan ajaranya agamnya dan (2) setiap orang berhak untuk beribadat menurut ketentuan ajaran agamanya masing-masing. 

Maka berdasarkan ayat tersebut jelaslah bahwa agama tidak pernah berhenti dalam mengatur tata kehidupan manusia. Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan antara penganut kepercayaan yang berbeda sehingga toleransi beragama dapat diterapkan dan kerukunan umat beragama dapat terwujud dengan baik. Umat beragama pada saat ini menghadapi problematika baru bahwa konflik agama sebagai fenomena nyata. 

Karena hal tersebut umat beragama harus menemukan titik persamaan, bukan mencari perbedaan yang pada akhirnya jatuh pada konflik sosial. Namun pada kenyataanya, sejarah sudah membuktikan bahwa konflik agama menjadi sangat rentan, bahkan sampai menyulut pada rasa dendam oleh umat-umat sesudahnya. Inti masalah sesungguhnya bahwa perselisihan atau konflik antar agama adalah terletak pada ketidak-percayaan dan adanya saling curiga. Masyarakat agama saling menuduh satu sama lain sebagai yang tidak toleran, dan keduanya menghadapi tantangan konsep-konsep toleransi agama. 

Tanpa harus mempunyai kemauan untuk saling mendengarkan satu sama lain. Inilah sah satu satu sebab terjadinya ketidakharmonisan umat beragama di Indonesia. Dalam kehidupan bermasyarakat rukun dan damai akan terwujud bila kita menerapkan sikap toleransi. Dengan menerapkan sikap toleransi, kehidupan kita dalam bermasyarakat akan menjadi lebih tentram dan damai, hal ini akan menumbuhkan suasana yang kondusif sehingga dapat menghilangkan kecemasan dan ketakutan akan adanya tindakan negatif dari agama lain. 

Masyarakat akan memandang perbedaan agama dengan kaca mata positif dan tidak menjadikan perbedaan agama sebagai suatu masalah besar dan berakibat fatal. Melainkan suasana yang penuh warna. Kerukunan hidup beragama merupakan salah satu tujuan toleransi beragama. Hal ini dilatarbelakangi beberapa kejadian yang memperlihatkan gejala meruncingnya hubungan antar agama. 

Kehadiran agama-agama besar mempengaruhi perkembangan kehidupan bangsa Indonesia dan menambah corak kemajemukan bangsa Indonesia, walaupun kemajemukan itu mengandung potensi konflik, namun sikap toleransi diantara pemeluk berbagai agama besar benar-benar merupakan suatu kenyataan dalam kehidupan bangsa Indonesia.Dengan menerapkan sikap toleransi bertujuan mewujudkan sebuah persatuan diantara sesama manusia danwarga negara Indonesia khususnya tanpa mempermasalahkan latar belakang agamanya, persatuan yang dilandasi oleh toleransi yang benar maka persatuan itu sudah mewujudkan sebenarnya dari persatuan itu sendiri. 

Tujuan dari toleransi beragama seperti persatuan seperti yang digambarkan dalam semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu “Bhineka Tunggal Ika”yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Makna dari semboyan tersebut adalah meskipun Indonesia dihadapkan dengan berbagai perbedaan dalam berbagai hal, salah satunya yaitu agama, tetapi tetap bersatu padu adalah tujuan utama toleransi bangsa Indonesia.  Dari Ayat dalam Q.S. al Baqoroh ayat 213 yang telah disebutkan di atas, maka dapat disimpulkan tiga hal yaitu:

1.Umat manusia memiliki satu kesatuan di bawah satu Tuhan;
2.Kekhususan agama-agama yang dibawakan para nabi;
3.Peranan wahyu (kitab suci) dalam mendamaikan perbedaan  

Seperti sudah dijelaskan dipembahasan sebelumnya bahwa Islam adalah Agama yang penuh  kasih sayang, antara sesama muslim dan terhadap non muslim. maka dari itu sudah jelaslah dalam kehidupan beragama harus memperlakukan semua agama dengan baik.

Bentuk toleransi beragama yang di perintahkan Nabi kepada sesama kaum muslim maupun terhadapa non muslim : Tidak boleh memaksakan suatu agama pada orang lain Setiap Agama menjanjikan kemaslahatan bagi seluruh manusia tanpa pengecualian, dan setiap penganut agama meyakini sepenuhnya bahwa Tuhan yang merupakan sumber ajaran Agama itu adalah Tuhan yang Maha sempurna, Tuhan yang tidak membutuhkan pengabdian manusia.

Ketaatan dan kedurhakaan manusia tidak akan pernah mempengaruhi ataupun menambah kesempurnaan dari Tuhan. Maka dari itu, sedemikian besarnya Tuhan sehingga manusia diberi kebebasan untuk menerima atau menolak petunjuk agama, dan karena itulah Tuhan menuntut ketulusan beribadah dan beragama dan tidak membenarkan paksaan dalam bentuk apapun, baik yang nyata maupun yang terselubung. Sesuai dengan Q.S Al-Baqarah Ayat 256. Saling tolong menolong dengan sesama manusia . 

Dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat, sudah seharusnya berbuat baik kepada sesama manusia, karena manusia adalah makhluk sosial yang pada hakekatnya saling membutuhkan satu sama lain, maka dari itu manusia juga perlu saling tolong-menolong dengan sesama manusia. Saling tolong menolong yang dimaksud adalah dalam hal kebaikan. Sesama makhluk. Tuhan tidak diperbolehkan untuk berbuat kejahatan pada manusia. Tetapi selain itu tolong menolong dalam perbuatan yang tidak baik yaitu perbuatan keji dan dosa. 

Seperti dalam Qs al-Maidah ayat 2. Seiring dengan arti pentingnya agama dalam kehidupan bangsa, maka kehidupan beragama mendapat tempat khusus dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pembinaan kehidupan beragama senantiasa diupayakan oleh pemerintah baik yang meliputi aspek pembinaan kesadaran beragama, kerukunan dan toleransi, kreativitas dan aktivitas keagamaan serta pembinaan sarana dan fasilitas keagamaan.

Kesimpulan  

Berdasarkan uraian sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai Cara bertoleransi dalam Islam, toleransi berlaku bagi semua umat manusia, baik itu sesama umat muslim maupun nonmuslim. Islam menyadari bahwa keragaman umat manusia dalam beragama adalah kehendak Allah. Selain itu, Allah Swt juga mengajarkan kepada Nabi Muhammad Saw mengenai toleransi dalam Islam. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam bergaul dengan umat agama lain adalah: Pertama, tidak ada paksaan antar umat beragama. Kedua, harus bersikap menghargai dan toleran antar umat beragama.

Saran

Islam telah menghasilkan kegemilangan sehingga dicatat dalam tinta emas oleh sejarah peradaban dunia hingga hari ini dan insyaallah di masa depan.Semoga penelitian ini menambah khazanah pemikiran tentang toleransi dalam Islam. Diharapkan para penelitian lain dapat membahas ayat.  
 
Tim Fkub Semarang, Kapita Selekta Kerukunan Umat Beragama. Semarang: Fkub, 2009, Cet
II, hlm.381-382.6 Masykuri Abdullah, Pluralisme Agama dan Kerukunan dalam
Keragaman,(Jakarta:Penerbit Buku Kompas, 2001), hlm 137 H. M Ali dkk, Islam untuk
Disiplin Ilmu Hukum Sosial dan Politik, (Jakarta: Bulan Bintang, 1989), hlm. 80
Tim Penyusun, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat BahasaDepartemen Pendidikan
Nasional, 2008, hlm. 15382 Ahmad Warson Munawir, Kamus Arab-Indonesia Al-Munawir,
(Yogyakarta : Balai Pustaka Progresif, tt.h.), hlm. 1098
19 Ali Miftakhudin , Skripsi Toleransi Beragama Antara Minoritas Syiah Dan Mayoritas
Nadhiyin Di Desa Margolinduk Bonang Demak, (Semarang: Fakultas Ushuludin Iain
Walisongo Jurusan Perbandingan Agama),2013, hlm. 19-2120 Liza Wahyuninto, Abd. Qodir Muslim, Memburu Akar Pluralisme Agama: Mencari Isyarat-isyarat Pluralisme Agama dalam Al-Quran, Sejarah dan Pelbagai perspektif, Malang: UIN Press,2010, hlm.99
Siti Khurotin, Skripsi Pelaksanaan Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural dalam membina toleransi Beragama Siswa di SMA “Selamat Pagi Indonesia” Batu, (Malang: Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2010) hlm. 43

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun