Meskipun gugatan banding tersebut ditolak, hasilnya tetap mencerminkan proses yang adil dan transparan. Dalam kasus ini, Grup Asian Agri diharuskan membayar pajak sebesar 204 miliar rupiah, dengan nilai pokok pajak sekitar 115,9 miliar rupiah, dan sanksinya mencapai 88,1 miliar rupiah. Keputusan ini menunjukkan bahwa meskipun wajib pajak tidak memperoleh keringanan, proses keberatan dan banding memberikan jaminan bahwa penegakan hukum perpajakan berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Dalam menghadapi kompleksitas peraturan perpajakan, keberatan dan banding pajak muncul sebagai instrumen yang tidak hanya memberikan wajib pajak peluang untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap ketetapan pajak yang dianggap tidak benar, tetapi juga sebagai sarana untuk mengoreksi dan meningkatkan proses perpajakan secara keseluruhan. Melalui proses ini, keberatan dan banding pajak menciptakan panggung dialog antara wajib pajak dan otoritas pajak, membuka ruang untuk terwujudnya keadilan dan perbaikan terhadap ketidakakuratan yang mungkin terjadi.Â
Dengan demikian, keberatan dan banding pajak menjadi alat vital dalam menjaga keadilan dan meningkatkan efektivitas sistem perpajakan. Proses ini menciptakan sistem perpajakan yang responsif, memberikan peluang perbaikan, dan mendorong kepatuhan wajib pajak tanpa memberatkan mereka. Inisiatif ini seharusnya diikuti dengan kebijakan lebih lanjut, menjadikan sistem perpajakan Indonesia sebagai model untuk negara-negara lain, serta mengarah pada pencapaian cita-cita Indonesia Emas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H