Mohon tunggu...
206 Fanny Mauluddin
206 Fanny Mauluddin Mohon Tunggu... Foto/Videografer - script writer

hanya penulis musiman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Konsumsi Media dan Penggunaan dengan Bijak

21 Juni 2021   17:27 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:48 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Hampir 45% masyarakat menerima berita hoax adapun faktor-faktor pendukung yang mengakibatkan semakin parahnya berita hoax yang diterima di masyarakat. Kepercayaan berita hoax memungkinkan masyarakat kurang jeli atau tidak cerdik dalam menerima informasi atau berita tanpa harus meneliti kebenaranya terlebih dahulu. Salah satu faktor yang menyebabkan berita berita hoax kemudian gampang dipercaya oleh masyarakat, disebabkan karena seseorang memang cenderung lebih  gampang percaya akan sebuah berita yang sesuai dengan opini atau sikap yang dimilikinya. Berita hoax banyak disebarkan secara berulang-ulang melalui media sosial yang dapat membentuk opini publik bahwa berita tersebut benar adanya. Ada beberapa pendekatan yang harus di antisipasi penyebaranya, yaitu dengan pendekatan kelembagaan, teknologi, dan literasi.

Tujuan media literasi adalah mengajar khalayak dan pengguna media sosial untuk menganalisis pesan yang disampaikan oleh media massa, mempertimbangkan tujuan komersil dibalik suatu citra atau pesan media, dan meneliti sumber yang menyebarkan berita atau siapa yang bertanggung jawab atas pesan dan ide yang disampaikan oleh pesan dalam berita. Literasi media menjelaskan bahwa bagaimana cara memahami , mengakses, mengevaluasi, danmeproduksi.

Ada beberapa point pemicu berita hoax yaitu :

  • Memperioritaskan isi artikel dari pada sumber informasi atau berita
  • Malas membaca
  • Suka berbagi tanpa mempertimbangkannya
  • Terlalu cemas terancam akan terjadinya bahaya
  • Mengikuti trend
  • Paling update

Perbuatan menyebarkan berita hoax melalui media soasial, Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Trasnsaksi Elektronik (ITE) yaitu diancam pidana penjara paling lama enam tahun kurungan penjara atau denda paling banyak satu miliar rupiah. itu adalah hukuman dari menyalah gunakan atau membuat berita hoax.

Penerima pesan hoax ini pun memiliki kesamaan pikiran yang mendukung dengan pengirim atau penyebar berita hoax. Mereka juga merupakan pendukung dari pihak tertentu yang bersebrangan  dengan objek hoax , hal ini dapat dilihat dari kehadiran mereka secara maya dalam grup media sosial dan ikut menyebarkan hoax atau memberikan komentar negatif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun