Kajian Literatur
Pengertian kampanye berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 1 angka 26 adalah "kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu". Dalam kampanye politik, aspek yang paling penting adalah pesan-pesan yang disampaikan oleh kandidat. Setiap kandidat berusaha mengangkat tema atau isu tertentu yang ditawarkan kepada masyarakat. Banyak di antara kita mungkin lebih akrab dengan janji-janji politik, yang memang sering menjadi bagian dari pesan kampanye. Namun, hal tersebut tidak selalu mencerminkan keseluruhan makna dari pesan yang disampaikan dalam kampanye politik.
Menurut Nimmo, kampanye adalah aktivitas individu atau kelompok (the campaigner) dalam suatu konteks khusus (the campaign setting) yang dirancang untuk memengaruhi perilaku banyak orang (the audience). Menggunakan definisi tersebut, terdapat tiga variabel penting dalam menganalisis kampanye, yaitu (1) aktor/pelaku yang terdiri dari manajer kampanye profesional (the pros), politisi dan staf partai (the pols) dan relawan (the vols); (2) isu kampanye, dan; (3) pemilih (Kade et al., 2019).
Definisi lain kampanye menurut Arifin, Kampanye politik merupakan bentuk komunikasi politik yang dilakukan oleh individu atau kelompok (organisasi) dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan untuk memperoleh dan memperkuat dukungan politik dari masyarakat atau pemilih (Fatmawati, 2022). Melalui kampanye, calon pemimpin atau partai politik berusaha menyampaikan visi, misi, dan program-program mereka kepada publik, untuk meyakinkan pemilih bahwa mereka adalah pilihan terbaik dalam pemilu atau Pilkada. Kampanye ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun hubungan antara kandidat dan pemilih, memperkenalkan kebijakan-kebijakan yang akan diimplementasikan, serta merespons isu-isu yang relevan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, media sosial dan platform online menjadi alat penting dalam menjangkau pemilih, sementara media tradisional tetap memainkan peran penting dalam menjangkau audiens yang lebih luas dan beragam. Dengan demikian, kampanye politik bukan hanya soal memenangkan suara, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan kredibilitas calon di mata publik.
Metode Penulisan
Penulisan ini mengunakan metode kepustakaan. Menurut Nazir, Penelitian kepustakaan adalah teknik pengumpulan data dengan melakukan penelaahan terhadap buku, literatur, catatan, serta berbagai laporan yang berkaitan dengan masalah yang ingin dipecahkan (Sari, 2020). Tujuan penggunaan metode kepustakaan untuk mempelajari fakta melalui penelaahan pustaka-pustaka yang telah terbit. Metode penelitian adalah sebuah cara yang sistematis dan terencana untuk menemukan jawaban atas pertanyaan penelitian (Sahir, 2022).
Hasil dan Pembahasan
Pada Rabu, 28 Agustus, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe resmi mengajukan diri sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi untuk periode 2024-2029 dengan mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. Proses ini merupakan langkah awal dari rangkaian tahapan Pilkada yang harus dilalui. Selanjutnya, pada Sabtu, 31 Agustus, pasangan calon ini melanjutkan proses seleksi dengan menjalani Tes Kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, yang merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan bahwa kedua kandidat memenuhi syarat kesehatan fisik dan mental untuk memimpin kota Bekasi. Tes ini juga menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan kesiapan mereka dalam menjalani tugas dan tanggung jawab yang besar jika terpilih nantinya.
Pada Senin, 16 September pasangan Tri-Harris menggelar pelantikan Tim Pemenangan Tri-Harris. Berdasarkan keputusan bersama partai pendukung dan partai pengusung pada tanggal 30 agustus 2024 memutuskan ketua team pemenangan adalah Haji Sudjatmiko s.c.
Hasil survei sementara yang dilakukan oleh Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada tanggal 20 September menunjukkan bahwa pasangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe unggul jauh dalam tren elektabilitas calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi. Elektabilitas pasangan Tri-Harris terus menunjukkan grafik yang positif dan meroket, memperlihatkan posisi yang semakin kokoh di mata pemilih. Dalam simulasi elektabilitas perorangan maupun pasangan, Tri-Harris memperoleh angka 51,6%, sebuah pencapaian yang cukup signifikan. Selisih yang cukup besar dengan pasangan calon lainnya semakin memperkuat posisi mereka sebagai calon yang sangat dipertimbangkan dalam Pilkada Bekasi 2024.