Kesimpulan
Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah hak-hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sebelum terbentuknya suatu perkumpulan yang disebut negara. Hak-hak tersebut melekat pada diri manusia dan tidak diberikan oleh manusia lain, sehingga hak-hak tersebut bersifat hak asasi manusia yang kodrati dan bersifat moral. Dengan demikian, hakikat manusia merupakan sumber utama pemahaman dan penjelasan hak asasi manulsia.
Bagi masyarakat Indonesia yang menganut pandangan hidup Pancasila, sifat manusia bersifat “monopluralistik”. Hakikat manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, perwujudan hak asasi manusia tidak bersifat parsia, yaitu bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak negara.
Penyelenggaraan perlindungan hak asasi manulsia dalam negara hukum Indonesia dilakulkan melalui standardisasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) sejak pembukaan lembaga dan perubahan UUD 1945. undang-undang hak asasi manusia seperti UU No. 39/1999 telntang Hak Asasi Manusia, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manulsia dan peraturan perundang-undangan lainnya. Akibat diterimanya konsep negara hukum (berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), maka seluruh penyelenggaraan negara di Indonesia harus berdasarkan hukum, termasuk pelaksanaan hak asasi manulsia.
Saran
Penerapan nilai-nilai hak asasi manusia global dalam sistem hukum Indonesia melalui standardisasi peraturan perundang-undangan Indonesia hendaknya bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai cita-cita hukum bangsa Indonesia. Perumusan dan pelembagaan hak asasi manulsia tidak dapat dipisahkan dari lingkungan sosial, yaitu masyarakat tempat dikembangkannya hak asasi manusia. Dapat juga dikatakan bahwa hak asasi manusia mempunyai karakter dan struktur sosial tersendiri. Perkembangan hukum hak asasi manusia di Indonesia memperhatikan nilai-nilai dan cita-cita hukum masyarakat Indonesia yaitu Pancasila yang merupakan kumpulan nilai-nilai filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi dan penafsiran dokumen hak asasi manusia universal dan nasional dengan nilai-nilai Pancasila untuk menemukan keselarasan di antara keduanya.
Kualitas konsolidasi demokrasi masyarakat sipil ditandai dengan berkembangnya hak asasi manusia di seluruh dunia. Oleh karena itu, di Indonelsia, dimana saat ini terdapat peraturan yang lengkap dan ideal untuk menjamin hak asasi manusia, keterlibatan dan sikap pemerintah untuk menjamin pengamalan, perlindungan dan relalisasi nilai-nilai bersama seluruh warga negara. Hak asasi manusia merupakan hak universal yang harus dilindungi di mana pun oleh negara tanpa kecuali.
Daftar Pustaka
Ceswara, D. F., & Wiyatno, P. (2018). Implementation of Human Rights Values in the Pancasila Precepts. Lex Scientia Law Review, 2(2), 227-240. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27581
Fajri, I. N., Istianah, S., & Asbari, M. (2022). Pancasila as a Development Paradigm in Indonelsia Pancasila and Civic Education. Journal of Information Systems and Management (JISMA), 01(03), 6–11. Retrieved from https://jisma.org/indelx.php/jisma/article/vielw/58
Ceswara, D. F., & Wiyatno, P. (2018). IMPLEMENTASI NILAI HAK ASASI MANUSIA DALAM SILA PANCASILA. Lex Scientia Law Review, 2(2), 227–241. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27581