Mohon tunggu...
202110415117 VIYOLANDA SABRINA
202110415117 VIYOLANDA SABRINA Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Saya adalah mahasiswa dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemakaian Trend Media Sosial pada Kampanye 2024

17 Januari 2024   17:45 Diperbarui: 17 Januari 2024   17:45 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PEMAKAIAN TREND MEDIA SOSIAL PADA KAMPANYE POLITIK 2024 


Disusun oleh:

Viyolanda Sabrina (202110415117)


Dosen Pengampu: 

Saeful Mujab, M,I.Kom


ABSTRAK

Setiap 5 tahun sekali Indonesia mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden atau yang biasa didengar dengan nama pilpres dan cawapres yang diadakan oleh pemilu, tahun 2024 merupakan ajang bagi calon presiden dan calon wakil presiden nanti untuk meraih pemungutan suara sebanyak-banyaknya, sebelum masuk ke intinya yaitu pemungutan suara para capres dan cawapres dari paslon (pasangan calon) 1 sampai 3 tentunya melakukan kampanye besar-besaran dengan tujuan yang pastinya  dapat menarik perhatian masyarakat Indonesia agar memilih mereka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dengan didukung oleh partai-partai yang berada di sisi paslon masing-masing, bisa dibilang kampanye tahun ini modern dan unik karena para paslon membuat kampanye politik dengan memakai tren-tren yang ada di media sosial, kampanye tahun ini sangat mengikuti perkembangan-perkembangan apa saja yang ada di media sosial agar dapat menarik simpati dari anak muda juga salah satu tujuannya dan kampanye dari masing-masing paslon dapat menyebar dengan luas dibanding kampanye yang turun langsung ke lapangan.


LATAR BELAKANG

2023 merupakan tahun dimana telah diumumkannya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dimana berjumlah 3 calon yakni paslon 1 adalah Anies-Cak Imin lalu ada paslon 2 yakni Prabowo-Gibran dan yang terakhir Ganjar-Mahfud, para paslon tersebut menggunakan kampanye politik dengan didukung oleh para partai-partai politik pendukungnya. Partai politik  sendiri ialah  kelompok otonom dari warga negara, memiliki kegunaan dalam membuat nominasi-nominasi dan peserta pemilu, memiliki keinginan memandu pengawasan pada kekuasaan pemerintahan terus merebut jabatan- jabatan publik dalam organisasi pemerintahan, adapun pengertian partai politik menurut Miriam Budiardjo, partai politik merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.

Dan partai politik menurut (UU) Politik yang ada pada UU No. 2/2008 memperjelaskan bahwa partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Partai politik juga memiliki fungsi, fungsinya adalah mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu. Adapun cara yang digunakan bagi para partai-partai politik untuk mendukung para pilihan-pilihan mereka tersebut agar apa yang ingin mereka capai terwujud dengan baik dan tanpa kendala, karena Indonesia menganut yang namanya sistem politik demokrasi maka cara yang dipakai adalah dengan membuat kampanye atau partisipasi politik. Kampanye yang sekarang sudah jauh lebih maju dibanding kampanye-kampanye tahun 2019, kampanye yang sekarang lebih condong memakai media sosial sebagai tempat untuk mendapat dukungan paling cepat dan banyak daripada langsung turun ke lapangan, langkah ini dapat dibilang sangat efektif karena nantinya para masyarakat Indonesia dapat menilai dengan baik mengenai bagaimana karakteristik dari calon-calon tersebut. Berdasarkan pengertian-pengertian yang dijelaskan inilah yang menjadi latar belakang dari artikel yang berjudul ‘PEMAKAIAN TREN MEDIA SOSIAL PADA KAMPANYE POLITIK 2024 .

TINJAUAN PUSTAKA

Demokrasi

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi politik pada sistem politiknya pun juga memakai sistem demokrasi dimana para masyarakatnya dibebaskan dalam memilih paslon capres dan cawapres tahun ini. Lalu apa yang dimaksud dengan demokrasi?

Demokrasi  awalnya berasal dari bahasa Yunani yaitu “ Demos” dan “Cratos” yang artinya penduduk dan kekuasaan atau kedaulatan, demokrasi digambarkan sebagai negara hukum  dan kendali negara, pemilihan mengenai pemerintahan juga keputusan-keputusan yang lain diambil berdasarkan suara dari rakyat negara tersebut ( Baladan Hadza.F, 2023). Pengertian dari demokrasi sendiri juga dijelaskan oleh beberapa para ahli, diantaranya, yaitu:

  • Josefh A Schmeter: demokrasi adalah pembuatan politik di mana para warga negara memilih pemimpin melalui pemilihan umum, dan para pemimpin ini mengambil keputusan atas nama warga negara.
  • Abraham Lincoln: demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  • Aristoteles: demokrasi adalah hidup suatu kebebasan pada suatu negara, kebebasan begitu penting bagi setiap warga negara agar dapat saling berbagi kekuasaan di dalamnya.
  • Siney Hook: demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana kekuasaan dipegang oleh rakyat dan dijalankan oleh mereka secara langsung atau melalui kesepakatan.

Pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi disebut pemerintahan demokrasi. Pemerintahan demokrasi dapat dinyatakan pula sebagai sistim pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Dilihat dari inti, prinsip utama dalam bentuk pemerintahan berasal dari demokrasi ada dua  yaitu, kebebasan/persamaan, dan kedaulatan rakyat (Maswadi Rauf, 1997).

Trend Media Sosial

Indonesia masuk ke dalam kategori negara dengan penduduknya yang terbanyak dengan berada di urutan ketiga dengan didominasi oleh generasi muda yang biasa dikenal sebagai generasi Z, diketahui pula bahwa di tahun 2022 lalu jumlah generasi muda ada 75,49 juta jiwa bisa dikatakan jumlah tersebut seperti seperempat dari populasi penduduk Indonesia. Dalam UU Nomor Tahun 2009 tentang Kepemudaan, pemuda adalah warga negara yang berumur 16-30 tahun, baik laki-laki maupun perempuan (Viva Budy.K, 2023). Berdasarkan data yang disuguhkan generasi muda dikatakan sebagai generasi emas karena banyak perubahan-perubahan yang terjadi pada negara Indonesia yang berasal dari generasi muda walau perubahan yang diperlihatkan dari hal-hal kecil, majunya generasi muda juga dikarenakan faktor bahwa mereka ‘melek teknologi’ yang selalu berkembang terus-menerus adanya internet dan juga penggunaan media sosial beserta trend-trend yang berada di dalamnya semakin membuat generasi muda dapat mengetahui apa saja yang terjadi di Indonesia. Sementara itu pengertian dari media sosial sendiri adalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun