Mohon tunggu...
PUTRIAH
PUTRIAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

MAHASISWA/I EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materi tentang Perencanaan Kompensasi

11 Juni 2023   13:48 Diperbarui: 11 Juni 2023   13:51 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MANAJEMEN SYMBER DAYA INSANI Bapak Dr. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M - Dok. pribadi

F. Regulasi Tentang Upah

Undang-Undang yang mengatur kompensasi karyawan yaitu UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan. Dalam pasal 61 A ayat 1 tercantum "Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud pada 61 ayat 1 huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja atau buruh."

Pada ayat 2 diterangkan bahwa uang kompensasi diberikan sesuai masa kerja buruh yang bersangkutan dan diatur lebih dalam peraturan pemerintah. Pemberian imbalan juga berlaku untuk tenaga kerja asing yang perjanjian kerjanya telah berakhir. Adapun Kompensasi untuk karyawan kontrak diatur dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2021 pasal 15 ayat 1 "Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT." Pemberian uang kompensasi dilakukan saat PKWT berakhir. Pada ayat 3 "Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai."

Adapun yang termasuk komponen dalam pengupahan menurut pasal 7 ayat (1) PP 36/2021 yaitu:

1. Upah tanpa tunjangan/upah pokok;

2. Upah pokok dan tunjangan tetap;

3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; dan

4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Besarnya upah pokok paling sedikit 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap tersebut

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun