Mohon tunggu...
PUTRIAH
PUTRIAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

MAHASISWA/I EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Materi tentang Perencanaan Kompensasi

11 Juni 2023   13:48 Diperbarui: 11 Juni 2023   13:51 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MANAJEMEN SYMBER DAYA INSANI Bapak Dr. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M - Dok. pribadi

Adapun definisi yang dikreasikan oleh para ahli adalah sebagai berikut:

  • Alex S. Nitisemito. Kompensasi merupakan balas jasa yang diberikan perusahaan kepada para karyawan yang dapat dinilai dengan uang dan mempunyai kecenderungan diberikan secara tetap.
  • Hadi Poerwono. Kompensasi ialah keseluruhan pengganti jasa yang telah dikeluarkan tenaga kerja berdasarkan masa dan syarat tertentu.
  • Husein Umar. Kompensasi mencakup segala sesuatu yang diterima pegawai berupa gaji, upah, insentif, bonus, premi, pengobatan, asuransi, dan lain-lain yang dibayar langsung perusahaan.
  • M. Yani. Kompensasi merupakan pembayaran dalam bentuk manfaat dan insentif untuk memotivasi karyawan agar produktivitas kerjanya kian meningkat.
  • Malayu SP Hasibuan. Semua pendapatan berbentuk uang, barang langsung atau tidak langsung yang diterima karyawan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada perusahaan.
  • Marihot Tua Efendi Hariandja. Imbalan yang diperoleh karyawan sebagai konsekuensi penyelesaian pekerjaan dalam perusahaan, baik berupa gaji, insentif, upah, atau tunjangan seperti hari raya, kesehatan, transportasi, makan, dan sebagainya.
  • Siswanto Sastrohadiwiryo. Kompensasi merupakan imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerjanya karena telah memberikan sumbangan tenaga dan pikiran demi kemajuan perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.[2]

 

Tujuan Kompensasi 

Kompensasi sebenarnya lebih dari sekedar upah atau gaji karena cakupannya jauh lebih luas bila dibandingkan dengan upah atau gaji. Yang termasuk kedalam kompensasi adalah insentif atau perangsang atau dapat juga berupa program proteksi atau kesejahteraan seperti masalah keselamatan kerja (safety and health) atau program bantuan untuk pekerja (employee assistance program), dapat pula berupa beberapa cara kerja internal seperti kesempatan berpartisipasi dalam membuat keputusan, memberikan supervisi yang baik, memberi peluang untuk mengikuti pelatihan, bahkan dapat pula berupa perhatian seperti penghargaan, sertifikat, atau sekedar perhatian,

Kompensasi dapat menciptakan, memelihara, dan mempertahankan produktivitas. Tanpa kompensasi yang memadai, pegawai cenderung keluar dari organisasi. Ketidakpuasan karena kompensasi akan mengakibatkan:

Muncul keinginan untuk mencari imbalan lebih;

Ketertarikan pegawai terhadap pekerjaan akan berkurang;

Pegawai akan mencari pekerjaan sambilan di tempat lain sehingga mutu pekerjaan yang ada kurang diperhatikan;

Menyebabkan mogok kerja;

Menimbulkan keluhan pegawai, dan;

Pegawai mencari pekerjaan yang menawarkan gaji lebih tinggi (Gaol, 2014:311).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun