Namun, pemberian kompensasi terlalu tinggi (overpaid) akan mengakibatkan:
Pegawai merasa cemas (discomfort) karena di tempat lain ia tidak dibayar setinggi itu sehingga ia akan merasa bahwa organisasi menuntut terlalu banyak padahal ia tidak terlalu mampu;
Pegawai merasa bersalah jika ia tidak mampu menghasilkan suatu produk, atau;
Pegawai merasa tidak senang.
Dengan demikian, kompensasi yang diberikan bertujuan:
Untuk memperoleh pegawai yang bermutu (qualified);
Mempertahankan pegawai yang ada agar tidak keluar;
Menjamin keadilan atau kesamaan, baik internal equity maupun external equity;
Mendorong agar pegawai dapat bekerja sesuai dengan yang diinginkan (reinforcement theory).
Oleh karena itu, hal-hal penting yang harus diperhatikan ketika menetapkan kompensasi adalah:
- Kompensasi harus memenuhi kebutuhan minimal
- Kompensasi harus bersifat mengikat;
- Kompensasi harus dapat menimbulkan gairah dan semangat kerja;
- Kompensasi harus diberikan secara adil, dan;
- Kompensasi tidak boleh bersifat statis (Gaol, 2014:317).
Kompensasi dalam Ajaran IslamÂ