- Menyediakan tenaga penguji sekaligus memelihara kinerja penguji,
- Menentukan tempat diselenggarakannya uji kompetensi dan memelihara tempat uji kompetensi tersebut serta melakukan asesmen
 I. Struktur LSP
 Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada  pihak terkait atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya. Secara khusus, Lembaga sertifikasi harus :
 a) Independen dan tidak memihak dalam kaitannya dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi.
 b) Bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.
 c) Mengidentifikasi manajemen (kelompok atau profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh
d) Memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian dari legalitas hukum Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H