Mohon tunggu...
PUTRIAH
PUTRIAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI

MAHASISWA/I EKONOMI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Teori tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia

11 Juni 2023   10:50 Diperbarui: 11 Juni 2023   11:13 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MANAJEMEN SYMBER DAYA INSANI Bapak Dr. Syaeful Bahri, S.Ag., M.M

- Menyediakan tenaga penguji sekaligus memelihara kinerja penguji,

- Menentukan tempat diselenggarakannya uji kompetensi dan memelihara tempat uji kompetensi tersebut serta melakukan asesmen

 I. Struktur LSP

 Struktur LSP harus dibentuk sedemikian rupa sehingga memberikan kepercayaan kepada  pihak terkait atas kompetensi, ketidakberpihakan dan integritasnya. Secara khusus, Lembaga sertifikasi harus :

 a) Independen dan tidak memihak dalam kaitannya dengan pemohon, calon dan profesi yang disertifikasi.

 b) Bertanggung jawab atas keputusannya berkaitan dengan pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penundaan dan pencabutan sertifikasi serta perluasan/pengurangan ruang lingkup yang diajukan.

 c) Mengidentifikasi manajemen (kelompok atau profesi) yang memiliki tanggung jawab menyeluruh

d) Memiliki dokumen legalitas hukum atau bagian dari legalitas hukum  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun