Penyelesaian Sengketa Tanah Adat: Membentuk mekanisme penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah, dan pihak ketiga yang independen untuk mediasi dan arbitrase.
3. Kebijakan Pro-Petani
Akses ke Sumber Daya: Memberikan akses yang lebih baik kepada petani kecil untuk mendapatkan kredit, teknologi pertanian, dan pasar. Ini dapat membantu mereka meningkatkan produktivitas dan pendapatan.
Pendidikan dan Pelatihan: Menyediakan program pendidikan dan pelatihan untuk petani mengenai teknik pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
4. Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum
Lembaga Reforma Agraria: Menguatkan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reforma agraria dan memastikan mereka memiliki sumber daya yang cukup serta bebas dari korupsi.
Penegakan Hukum: Meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak tanah, termasuk tindakan tegas terhadap perusahaan atau individu yang melakukan perampasan tanah secara ilegal.
5. Mediasi dan Penyelesaian Konflik
Lembaga Mediasi Independen: Membentuk lembaga mediasi yang independen untuk menangani konflik agraria secara damai dan adil. Lembaga ini harus mampu bekerja secara cepat dan transparan.
Dialog Multi-Pihak: Mendorong dialog antara semua pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, petani, perusahaan, dan masyarakat adat, untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
6. Kebijakan Lingkungan yang Berkelanjutan