Meski dilarang dan terganjal aturan hukum pakaian bekas atau monza ini tetap saja terjaga eksistensinya di masyarakat khususnya di daerah Sumatera Utara.Â
Semoga pemerintah bisa melakukan kajian kebijakan pelarangan barang bekas yang masuk ke Indonesia. Karena aktifitas perdagangan barang bekas ini sangat banyak pihak yang diuntungkan. Selain dari antusiasme pecinta pakaian bekas, dampak nya juga mengurangi limbah sampah dari produksi pakaian baru.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!