Meski dilarang dan terganjal aturan hukum pakaian bekas atau monza ini tetap saja terjaga eksistensinya di masyarakat khususnya di daerah Sumatera Utara.Â
Semoga pemerintah bisa melakukan kajian kebijakan pelarangan barang bekas yang masuk ke Indonesia. Karena aktifitas perdagangan barang bekas ini sangat banyak pihak yang diuntungkan. Selain dari antusiasme pecinta pakaian bekas, dampak nya juga mengurangi limbah sampah dari produksi pakaian baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!