Mohon tunggu...
Michael Bona Porti
Michael Bona Porti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Ilmu Hukum Sebagai Kaidah

16 Juni 2024   22:24 Diperbarui: 16 Juni 2024   22:44 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(3) Kaidah hukum yang berisi perkenan atau yang membolehkan suatu perilaku atau perbuatan yang dianggap benar menurut hukum positif di indonesia dan tidak mengandung perintah maupun larangan seperti membolehkan seseorang yang diatas umur untuk menikahi seorang wanita.

KEGUNAAN KAIDAH HUKUM

Kegunaan dari kaidah hukum atau norma sendiri adalah untuk menjadi pemberi petunjuk kepada manusia bagaimana seharusnya seorang itu harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan perbuatan yang harus dijalankan dan perbutan mana pula yang harus di hindari. 

Serta untuk mencapai suatu keadilan yaitu keserasian antara nilai kepastian hukum dengan nilai kesebandingan hukum yang mengarah pada ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat. Kaidah hukum sendiri memiliki sanksi pasti yang bertujuan untuk memberkan efek jera pada pelanggarnya agar tercipta rasa aman dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun