(3) Kaidah hukum yang berisi perkenan atau yang membolehkan suatu perilaku atau perbuatan yang dianggap benar menurut hukum positif di indonesia dan tidak mengandung perintah maupun larangan seperti membolehkan seseorang yang diatas umur untuk menikahi seorang wanita.
KEGUNAAN KAIDAH HUKUM
Kegunaan dari kaidah hukum atau norma sendiri adalah untuk menjadi pemberi petunjuk kepada manusia bagaimana seharusnya seorang itu harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan perbuatan yang harus dijalankan dan perbutan mana pula yang harus di hindari.Â
Serta untuk mencapai suatu keadilan yaitu keserasian antara nilai kepastian hukum dengan nilai kesebandingan hukum yang mengarah pada ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat. Kaidah hukum sendiri memiliki sanksi pasti yang bertujuan untuk memberkan efek jera pada pelanggarnya agar tercipta rasa aman dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI