Mohon tunggu...
Luviana Nur Safitri
Luviana Nur Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Perbankan Syariah/Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam/IAIN KENDARI

Seseorang akan menganggapmu hebat, ketika ia banyak melakukan ekstra. Tetapi, hebat dalam memahami diri sendiri untuk melakukan ekstra itu lebih cerdas. SDN 16 ANDOOLO BARAT SMPN 19 KONAWE SELATAN SMAN 6 KONAWE SELATAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI

Selanjutnya

Tutup

Financial

Praktik ZIS di Negara Malaysia dan Negara Singapura

1 April 2023   22:22 Diperbarui: 1 April 2023   22:27 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta, Islam juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya. Aturan Islam dibangun atas Rukun Iman dan Rukun Islam. Salah satu Rukun Islam adalah menunaikan zakat.

Kali ini kita akan mengetahui bagaimana paraktik zakat dibeberapa negara Asia. Pertama kita definisikan dulu apa itu ZIS !

ZIS adalah singkatan dari Zakat, Infaq, dan Sedekah. Ketiga bentuk giving tersebut bukanlah bentuk yang sama. Kita dapat membedakan melalui definisi dari masing-masing bentuk giving tersebut.

1. Zakat memiliki arti suci, bersih, subur, dan berkembang. Untuk definisinya zakat adalah kegiatan pemberian atau pengeluaran sebagian harta yang wajib dikeluarkan, guna diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Biasanya zakat dikeluarkan pada saat bulan suci Ramadhan  yang diserahkan kepada Baitul Mall.

2. Infaq berasal dari kata anfaq-yunfuq yang artinya membelanjakan atau membiayai. Infaq adalah kegaiatan mengeluarkan sebagian harta yang berkaitan dengan usaha untuk mewujudkan perintah dari ALLAH SWT. Infaq hukumnya tidak wajib, tapi dapat dilakukan oleh siapapun dan kapanpun.

3. Sedekah berasal dari kata sadaqah yang artinya benar. Sedekah itu sendiri adalah kegiatan mengeluarkan harta seorang muslim kepada muslim lain, secara ikhlas dan sukarela tanpa adanya batasan waktu dan jumlah. Sedejah dapat dilakukan baik itu materi ataupun nonmateri.

Zakat di negara Malaysia

Malaysia merupakan negara tetangga Indonesia, yang letaknya ada disebelah Utara pulau Kalimantan dan sebelah Timur pulau Sumatera. Mata uang yang digunakan oleh negara Malaysia adalah Ringgit Malaysia. Negara ini terdiri dari penduduk agama Islam sebanyak 63,7%, Kristen 9,4%, Budha 17,7%, Hindu 2,5%, dan agama lainnya sebanyak 2,5%, serta yang tidak diketahui sebanyak 0,7%.

  Zakat di negara Malaysia dimulai sejak adanya Islam di negara tersebut, sejak itu zakat dan pajak wajib diterapkan. Pada tahun 1978 disahkan peraturan bahwa zakat individu dapat mengurangi pajak. Pada tahun 1990 dikeluarkan peraturan bahwa zakat pengurang pajak mulai diberikan kepada perusahaan yang membayar zakat dengan potongan yang sangat kecil. Pada tahun 2005, pembayaran zakat dapat mengurangi pajak 100% , sedangkan bagi perusahaan zakat bisa mengurangi beban pajak sebesar 25%. Zakat di Malaysia bersumber dari hasil pertanian, gaji pendapatan, perniagaan, dan perusahaan.

Zakat merupakan tanggung jawab Baitul Maal, di mana antara kedua badan bersama-sama dibawah naungan MAIWP (Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur). Potensi zakat pada negara Malaysia meningkat setiap tahunnya. Penghimpunan zakat dikelola oleh Pusat Pungutan Zkat (PPZ).

Praktik ZIS Saat ini Malaysia juga tengah memanfaatkan teknologi dalam hal pengumpulan zakat secara digital. Pengumpulan zakat secara digital menunjukkan perkembangan yang signifikan baik itu dari total pengumpulan dana dan jumlah pembayar zakat. Total pengumpulan dana secara digital pada tahun 2018 adalah 26 juta RM dengan pertumbuhan sebesar 25,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Jumlah pembayar zakat secara digital sudah mencapai 22160 orang dengan pertumbuhan sebesar 43,5 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pengelolaan zakat di Malaysia pada awalnya berada di bawah Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) wilayah persekutuan pada tahun 1991. Hal ini merupakan bentuk privatisasi lembaga zakat yang bertujuan untuk meningkatkan citra institusi, terutama melalui pengenalan dan implementasi nilai-nilai perusahaan (Ngayesah et al.,2016). Privatisasi lembaga zakat adalah bertujuan untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan dana zakat. Selain itu, beberapa negara bagian di Malaysia pun sudah mulai membentuk lembaga zakat tersendiri seperti Lembaga Zakat Selangor (LZS) yang sebelumnya Pusat Zakat Selangor (PZS), Pusat Kutipan Zakat Pahang (PKZ), Pusat Zakat Negeri Sembilan (PZNS), Pusat Zakat Melaka (PZM), Lembaga Zakat Negeri Kedah Darul Aman (LZNKDA), Pusat Zakat Sabah (PZS), Pusat Pungutan Labuan (PPL), Tabung Baitulmal Sarawak (TBS), dan sisanya pengelolaan zakat masih berada dibawah naungan Majlis Agama Islam.

 Meskipun sudah terjadi privatisasi lembaga zakat di beberapa negara bagian, namun tetap saja lembaga tersebut masih berada dibawah Majlis Agama Islam. Lembaga Zakat di Malaysia (LAZ) dikendalikan di pemerintah negara bagian. Pengelolaan zakat di Malaysia sangat tergantung kepada undang-undang masing-masing negeri. Di Malaysia belum ada undang undang zakat pada peringkat kabangsaan yang boleh menyatukan sistem pengelolaan zakat. Di samping itu, pengelolaan zakat juga masih berdasarkan kepada kebijakan wilayah persekutuan dan negeri-negeri masing-masing. Di negara ini, penghimpunan zakat yang dilakukan murni oleh swasta sangat didukung oleh pemerintah setempat. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan penanggung jawab. Pada pemerintahan. 

pengelolaan zakat di negara ini ditempatkan dalam Majelis Agama Islam (MAI).48 Koordinasi MAI ada dalam kementerian non departemen. Peran dan fungsi menteri non departemen yakni membuat lembaga strategis yang bertanggungjawab langsung pada perdana menteri. Dari kementerian MAI ini, lahir terobosan yang amat inovatif yaitu Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dan Tabung Haji (TH). Karena hanya ada di Malaysia, dua lembaga ini kini jadi rujukan beberapa negara di luar Malaysia. Pusat Pungutan zakat (PPZ) resmi beroperasi pada 1 Januari 1991 di Kula Lumpur.         Namun ide dan gagasan PPZ telah dimulai sejak Mei 1989. Gagasan tersebut lahir oleh adanya keresahan tak berkembangnya pengelolaan zakat dan infaq di Malaysia. Saat ini,50 salain wilayah persekutuan di Kuala Lumpur, PPZ yang independen berdiri sendiri juga tumbuh di 5 negeri yaitu Melaka, Pahang, Selangor, Pulau Pinang, dan Negeri Sembilan. Selebihnya, yakni delapan negeri yang lain, masih menggabungkan fungsi penghimpunan dalam tubuh Baitul Maal (BM). Di sini (Malaysia), zakat dikelola secara federal (non rasional). Ke empat belas negara bagian (state) di Malaysia, masing-masing diberi hak mengelola zakatnya. Ada 4 kebijakan pengelolaan zakat oleh pemerintah Malaysia antara lain: pemerintah merestui status hokum dan posisi PPZ sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun zakat, mengizinkan PPZ mengambil 12,5% dari total perolehan zakat setiap tahun, untuk menggaji pegawai dan biaya operasional, pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurangan pajak, dan pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam membasmi kemiskinan.

Wakaf di Malaysia tidak lepas dari peran Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) sebagai pemegang tunggal amanah harta wakaf. Wakaf yang ada pada waktu itu adalah wakaf yang bersifat sosial dan spiritual seperti masjid, sekolah agama dan rumah anak yatim. Dalam perjalanannya, pemerintah Malaysia melalui Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) menunjuk Property Development Coordinating Waqf (Jawatan Penyelaras Pembangunan Harta Wakaf) untuk membantu MAIN dengan melibatkan pejabat dari instansi swasta dan pemerintah yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya masing masing untuk mengembangkan wakaf lahan pada level nasional.

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan wakaf, pemerintah membentuk JAWHAR (Jabatan Wakaf Zakat dan Haji) pada tahun 2004. JAWHAR bertugas dalam membantu MAIN dalam administrasi wakaf. Pada tahun 2008 dibentuk kembali sebuah lembaga pengelola wakaf dibawah JAWHAR yaitu Yayasan Wakaf Malaysia (YWM) yang bertugas membantu MAIN dalam mengumpulkan dana wakaf serta mengembangkan wakaf pada sektor sektor yang komersil sebagai bentuk pembangunan wakaf yang berkelanjutan. Tantangan pengembangan wakaf di Malaysia terdiri dari 4 hal yaitu regulasi, kesadaran sosial, perbedaan administrasi antar negara bagian, dan komersialisasi lahan wakaf.

ZIS di negara Singapura

Singapura merupakan Negara sekuler yang memiliki penduduk multirasial, multilingual, dan multi agama. Umat muslim di negara ini adalah minoritas dibandingkan dengan negara lain. Walaupun begitu, kesadaran masyarakat muslim Singapura akan kewajiban membayar zakat sudah mulai tumbuh sejak tahun 1974 dan pada tahun yang sama secara sekuler pengumpulan zakat fitrah secara kolektif diterapkan. Saat ini Zakat di Singapuran tergolong cukup sukses mewujudkan pengembangan zakatnya, sebab muslim di Singapura terus berpacu mengembangkan dan meningkatkan kualitas modal insani, agar mampu bersaing dengan cepatnya kemajuan di Singapura, termasuk dalam pengelolaan zakat secara professional. Pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Singapura tak satupun dikelola perorangan. Semua dikelola secara korporat. 

Singapura tidak memiliki Undang-undang yang jelas yang mengatur sistem pengelolaan zakat, sehingga ditangani secara penuh oleh MUIS (Majelis Ulama Islam Singapura). MUIS mewajibkan zakat pada lima jenis aset yaitu tabungan, saham yang dimiliki, zakat tidak diwajibkan pada saham yang dibeli dengan uang pinjaman, emas, zakat profesi dan zakat atas simpanan Central Provident Fund (CPF) yang merupakan kontribusi dari pekerja yang akan disimpan sebagai tabungan dan tidak dapat digunakan sampai jangka waktu tertentu. 

Dari awal hingga pengelolaan itu sukses, pemerintah Singapura tak tergoda ikut campur. Banyak pekerjaan yang harus dikerjakan pemerintah daripada ikut-ikutan mengurusi ZIS dan wakaf yang terbukti telah mampu dikelola warganya. Dana ZIS merupakan sumbangan warga muslim yang langsung membantu menangani kemiskinan dan kebodohan. Pemerintah Singapura pun sadar bahwa sesuatu yang telah berjalan baik tak perlu diutak atik. Jika memang manfaatnya besar dan tidak mengganggu stabilitas negara, mengapa harus diatur lagi dengan peraturan dan undang-undang. Cara pandang pemerintah seperti ini memperlihatkan kualitasnya. Bahwa birokrasi di Singapura berjalan profesional dilandasi karakter entrepreneur yang kuat. Birokrasi demikian tak gegabah menghakimi dan menempatkan pihak yang berhasil mengelola ZIS dan wakaf sebagai pesaing.

  Selain minimnya campur tangan negara, komunitas muslim di Singapura telah menjelmakan dirinya sebagai civil society yang aktif. Penghimpunan zakat di Singapura berada dibawah wewenang Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), berdasarkan pada Administrasi UU Hukum Islam atau disebut Administration of Muslim Law Aci (AMLA) yang dikeluarkan oleh parlemen Singapura dan diresmikan pada tanggal 25 Agustus 1968. Dewan MUIS adalah keseluruhan badan pengambil keputusan dan bertanggung jawab untuk perumusan kebijakan dan rencana operasional. Dalam struktur keputusannya MUIS memiliki Anggota Dewan yang terdiri dari Presiden MUIS, Mufti Singapura, orang-orang yang direkomendasikan oleh Menteri Urusan Muslim dan orang yang dicalonkan oleh organisasi Muslim. Semua anggota Dewan MUIS diangkat oleh Presiden Singapura.

   Dalam UU (AMLA) bahwa pasal 68 (1), MUIS mempunyai kekuasaan memungut zakat dan fitrah mengikuti Undang-Undang Islam Singapura. Pada pasal 69, dinyatakan bahwa MUIS, dengan kebenaran Menteri boleh membuat Undang-Undang untuk menangani semua hal yang berkaitan dengan pungutan, hal penradbiran dan penagihan zakat dan fitrah.

Berdasarkan data dari MUIS, terjadi peningkatan jumlah zakat yang dipungut setiap tahun. Pada tahun 2015 zakat yang terkumpul sebesar $35.323.46813 atau setara dengan Rp.470.421.989.403.1514, jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 37,8% dari tahun 2012, di mana pada tahun 2012 zakat yang terkumpul adalah $25,6 juta, sedangkan pada tahun 2013 sebesar $28,4 juta dan tahun 2014 sebesar $31,8 juta.15 Keberhasilan Singapura dalam menghimpun zakatnya merupakan kunci sukses daripada manajemen pengelolaan dan penghimpunan zakat yang diterapkan secara profesional oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) dan juga peran serta dari masyarakat muslim Singapura. 

Wakaf di Singapura dibuat pada masa awal kedatangan imigran muslim ke Singapura yaitu pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke20. Setelah itu tidak ada lagi wakaf yang baru, disebabkan oleh beberapa alasan: Pertama, kurangnya informasi masyarakat akan pentingnya berwakaf, di mana wakaf ketika itu tidak dipromosikan secara agresif. Kedua, harga properti meningkat di luar kemampuan banyak Muslim Singapura untuk mewakafkan properti . Ketiga, ada banyak bentuk lain dari sumbangan yang dibebankan kepada Muslim di Singapura seperti sumbangan untuk madrasah, masjid, dan organisasi-organisasi amal lainnya. Keempat, semua wakaf dikelola oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS), padahal wakif ingin wakafnya dikelola oleh nazhir yang ditunjuknya tanpa campur tangan dari MUIS (Shamsiah Bte Abdul Karim, 144). Karena tidak adanya wakaf yang baru, maka yang dilakukan adalah merevitalisasi aset wakaf yang telah ada untuk dikembangkan menjadi aset wakaf produktif (Mustafa Mohd Hanefah, 4-5). Untuk merealisasikan hal tersebut, MUIS membentuk anak perusahaan yaitu Warees Investment Pte Ltd untuk mengelola aset wakaf (Abdul Halim Ramli dan Kamarulzaman, 5).

 Dengan pendirian Warees ini, terdapat pemisahan peranan antara MUIS dengan Warees. MUIS hanya berperan untuk mengurus harta wakaf dengan baik, mempunyai kemampuan dalam mengurus dana-dana wakaf dan memaksimakan pontensi wakaf untuk mawqf 'alayh. Sebagai pemegang amanah, fungsi biasa MUIS adalah dalam bentuk pemutakhiran data wakaf, mendokumentasikan harta benda wakaf, mengadministrasikan laporan dan melakukan audit terhadap harta benda wakaf, penunjukkan nazhir wakaf serta mengurus harta benda wakaf di Singapura, sedangkan Warees lebih berperan dalam bentuk komersial (Zaini Osman, 2012, 4-5).

Pemisahan peran antara MUIS dengan Warees tersebut telah memberikanbanyak manfaat, di antaranya MUIS dapat memberikan perhatian khusus kepada fungsi utamanya,sedangkan Warees memberikan perhatian dalam aspekkomersial.Selain itu, pemisahan peran juga akan meningkatkan elastisitas, efektivitas dan efesiensidalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf di Singapura, serta untuk menghilangkan atau meminimalisir resiko investasi wakaf dan untuk meningkatkan keuntungan dari investasi wakaf.

Setelah adanya AMLA, perkembangan wakaf telah meningkat secara signifikan.Dalam mengembangkan aset wakaf ini, banyak instrumen pengembangan wakafdan skema pembiayaan yang inovatif diterapkan.Salah satu bentuknya adalah pengembangan aset wakaf dengan menggunakan instrumen istibdl.

Istibdl di Singapura banyak digunakan oleh MUIS dalam membangun proyek-proyek wakaf. Komite Fatwa Singapura telah membolehkan penggunaan istibdl dalam kondisi (Shinsuke Nagaoka): Pertama, aset wakaf dalam kondisi rusak. Kedua, aset wakaf dalam bahaya akuisisi. Ketiga, aset wakaf terletak di lokasi yangtidak cocok seperti daerah yang kacau.Keempat, aset wakaf dapat menghasilkan keuntungan yang lebih baik dengan direlokasi dan dibangun kembali (Shamsiah Bte Abdul Karim, 148). 

Meskipun istibdl dapat digunakan untuk mengembangkan aset wakaf sesuai dengan kriteria di atas, yang harus diperhatikan adalah aset pengganti harus memenuhi persyaratan berikut ini: Pertama, aset pengganti harus memberikan hasil yang lebih besar daripada aset wakaf. kedua, sebelum istibdl dilakukan, aset pengganti harus diidentifikasi terlebih dahulu dan dilakukan penilaian untuk memastikan kualitas dan nilainya yang lebih baik daripada aset wakaf. Ketiga, aset pengganti yang akan dibeli harus berupa aset freehold atau kepemilikan aset untuk waktu selamanya. Keempat, aset wakaf yang akan ditukar sebaiknya dijual untuk jangka waktu selama 99 tahun. (meskipun ini bukan sebagai persyaratan, dengan kriteria ini setidaknya aset wakaf sebagai kepemilikan mutlak akan kembali ke MUIS ketika jangka waktu kepemilikannya telah berakhir) (Shamsiah Bte Abdul Karim, 148). Istibdl di Singapura diaplikasikan pada wakaf properti yang bersifat komersial. 

Sejauh ini tidak ada masjid yang direlokasi dengan menggunakan mekanisme istibdl, kecuali masjid yang diambil melalui Undang-Undang Pengambilan Tanah di mana istibdl terpaksa digunakan untuk mengganti masjid tersebut. Untuk madrasah, terdapat satu madrasah yang ditukar dengan mekanisme istibdl yaitu Madrasah al-Maarif al-Islamiyah yang terletak di Ipoh Lane (Abdul halim Ramli dan Kamarulzaman, 5). Madrasah tersebut direlokasi untuk memberikan kehidupan baru dengan fasilitas yang lebih baik. Sebelum dilakukan istibdl, madrasah ini perlu direnovasi dan dibangun kembali disebabkan bertambah banyaknya jumlah siswa, sementara gedung madrasah sudah tidak dapat menampung mereka dan lingkungan madrasah sudah tidak kondusif untuk belajar (Shamsiah Bte Abdul Karim, 148-149).

 Dengan kondisi tersebut, diajukan proposal istibdl atau penukaran tanah dari lokasi yang lama ke lokasi yang baru. Harga tanah wakaf awal di Ipoh Lane lebih mahal daripada tanah penggantinya. Madrasah ini bukan untuk komersial sehingga dari sisi ekonomi letaknya bukan di area komersial. Alasan utama dilakukannya istibdl adalah agar madrasah ini memperoleh gedung baru yang lebih bagus dan dilengkapi dengan fasilitasfasilitas yang lebih baik, tanpa harus mengeluarkan biaya (Shamsiah Bte Abdul Karim, 148-149). MUIS juga dengan kreatif telah menggunakan konsep istibdl dalam mengembangkan tanah wakaf.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun