Mohon tunggu...
Luviana Nur Safitri
Luviana Nur Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Perbankan Syariah/Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam/IAIN KENDARI

Seseorang akan menganggapmu hebat, ketika ia banyak melakukan ekstra. Tetapi, hebat dalam memahami diri sendiri untuk melakukan ekstra itu lebih cerdas. SDN 16 ANDOOLO BARAT SMPN 19 KONAWE SELATAN SMAN 6 KONAWE SELATAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI

Selanjutnya

Tutup

Financial

Praktik ZIS di Negara Malaysia dan Negara Singapura

1 April 2023   22:22 Diperbarui: 1 April 2023   22:27 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Berdasarkan data dari MUIS, terjadi peningkatan jumlah zakat yang dipungut setiap tahun. Pada tahun 2015 zakat yang terkumpul sebesar $35.323.46813 atau setara dengan Rp.470.421.989.403.1514, jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 37,8% dari tahun 2012, di mana pada tahun 2012 zakat yang terkumpul adalah $25,6 juta, sedangkan pada tahun 2013 sebesar $28,4 juta dan tahun 2014 sebesar $31,8 juta.15 Keberhasilan Singapura dalam menghimpun zakatnya merupakan kunci sukses daripada manajemen pengelolaan dan penghimpunan zakat yang diterapkan secara profesional oleh Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) dan juga peran serta dari masyarakat muslim Singapura. 

Wakaf di Singapura dibuat pada masa awal kedatangan imigran muslim ke Singapura yaitu pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke20. Setelah itu tidak ada lagi wakaf yang baru, disebabkan oleh beberapa alasan: Pertama, kurangnya informasi masyarakat akan pentingnya berwakaf, di mana wakaf ketika itu tidak dipromosikan secara agresif. Kedua, harga properti meningkat di luar kemampuan banyak Muslim Singapura untuk mewakafkan properti . Ketiga, ada banyak bentuk lain dari sumbangan yang dibebankan kepada Muslim di Singapura seperti sumbangan untuk madrasah, masjid, dan organisasi-organisasi amal lainnya. Keempat, semua wakaf dikelola oleh Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS), padahal wakif ingin wakafnya dikelola oleh nazhir yang ditunjuknya tanpa campur tangan dari MUIS (Shamsiah Bte Abdul Karim, 144). Karena tidak adanya wakaf yang baru, maka yang dilakukan adalah merevitalisasi aset wakaf yang telah ada untuk dikembangkan menjadi aset wakaf produktif (Mustafa Mohd Hanefah, 4-5). Untuk merealisasikan hal tersebut, MUIS membentuk anak perusahaan yaitu Warees Investment Pte Ltd untuk mengelola aset wakaf (Abdul Halim Ramli dan Kamarulzaman, 5).

 Dengan pendirian Warees ini, terdapat pemisahan peranan antara MUIS dengan Warees. MUIS hanya berperan untuk mengurus harta wakaf dengan baik, mempunyai kemampuan dalam mengurus dana-dana wakaf dan memaksimakan pontensi wakaf untuk mawqf 'alayh. Sebagai pemegang amanah, fungsi biasa MUIS adalah dalam bentuk pemutakhiran data wakaf, mendokumentasikan harta benda wakaf, mengadministrasikan laporan dan melakukan audit terhadap harta benda wakaf, penunjukkan nazhir wakaf serta mengurus harta benda wakaf di Singapura, sedangkan Warees lebih berperan dalam bentuk komersial (Zaini Osman, 2012, 4-5).

Pemisahan peran antara MUIS dengan Warees tersebut telah memberikanbanyak manfaat, di antaranya MUIS dapat memberikan perhatian khusus kepada fungsi utamanya,sedangkan Warees memberikan perhatian dalam aspekkomersial.Selain itu, pemisahan peran juga akan meningkatkan elastisitas, efektivitas dan efesiensidalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf di Singapura, serta untuk menghilangkan atau meminimalisir resiko investasi wakaf dan untuk meningkatkan keuntungan dari investasi wakaf.

Setelah adanya AMLA, perkembangan wakaf telah meningkat secara signifikan.Dalam mengembangkan aset wakaf ini, banyak instrumen pengembangan wakafdan skema pembiayaan yang inovatif diterapkan.Salah satu bentuknya adalah pengembangan aset wakaf dengan menggunakan instrumen istibdl.

Istibdl di Singapura banyak digunakan oleh MUIS dalam membangun proyek-proyek wakaf. Komite Fatwa Singapura telah membolehkan penggunaan istibdl dalam kondisi (Shinsuke Nagaoka): Pertama, aset wakaf dalam kondisi rusak. Kedua, aset wakaf dalam bahaya akuisisi. Ketiga, aset wakaf terletak di lokasi yangtidak cocok seperti daerah yang kacau.Keempat, aset wakaf dapat menghasilkan keuntungan yang lebih baik dengan direlokasi dan dibangun kembali (Shamsiah Bte Abdul Karim, 148). 

Meskipun istibdl dapat digunakan untuk mengembangkan aset wakaf sesuai dengan kriteria di atas, yang harus diperhatikan adalah aset pengganti harus memenuhi persyaratan berikut ini: Pertama, aset pengganti harus memberikan hasil yang lebih besar daripada aset wakaf. kedua, sebelum istibdl dilakukan, aset pengganti harus diidentifikasi terlebih dahulu dan dilakukan penilaian untuk memastikan kualitas dan nilainya yang lebih baik daripada aset wakaf. Ketiga, aset pengganti yang akan dibeli harus berupa aset freehold atau kepemilikan aset untuk waktu selamanya. Keempat, aset wakaf yang akan ditukar sebaiknya dijual untuk jangka waktu selama 99 tahun. (meskipun ini bukan sebagai persyaratan, dengan kriteria ini setidaknya aset wakaf sebagai kepemilikan mutlak akan kembali ke MUIS ketika jangka waktu kepemilikannya telah berakhir) (Shamsiah Bte Abdul Karim, 148). Istibdl di Singapura diaplikasikan pada wakaf properti yang bersifat komersial. 

Sejauh ini tidak ada masjid yang direlokasi dengan menggunakan mekanisme istibdl, kecuali masjid yang diambil melalui Undang-Undang Pengambilan Tanah di mana istibdl terpaksa digunakan untuk mengganti masjid tersebut. Untuk madrasah, terdapat satu madrasah yang ditukar dengan mekanisme istibdl yaitu Madrasah al-Maarif al-Islamiyah yang terletak di Ipoh Lane (Abdul halim Ramli dan Kamarulzaman, 5). Madrasah tersebut direlokasi untuk memberikan kehidupan baru dengan fasilitas yang lebih baik. Sebelum dilakukan istibdl, madrasah ini perlu direnovasi dan dibangun kembali disebabkan bertambah banyaknya jumlah siswa, sementara gedung madrasah sudah tidak dapat menampung mereka dan lingkungan madrasah sudah tidak kondusif untuk belajar (Shamsiah Bte Abdul Karim, 148-149).

 Dengan kondisi tersebut, diajukan proposal istibdl atau penukaran tanah dari lokasi yang lama ke lokasi yang baru. Harga tanah wakaf awal di Ipoh Lane lebih mahal daripada tanah penggantinya. Madrasah ini bukan untuk komersial sehingga dari sisi ekonomi letaknya bukan di area komersial. Alasan utama dilakukannya istibdl adalah agar madrasah ini memperoleh gedung baru yang lebih bagus dan dilengkapi dengan fasilitasfasilitas yang lebih baik, tanpa harus mengeluarkan biaya (Shamsiah Bte Abdul Karim, 148-149). MUIS juga dengan kreatif telah menggunakan konsep istibdl dalam mengembangkan tanah wakaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun