Mohon tunggu...
Luviana Nur Safitri
Luviana Nur Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Perbankan Syariah/Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam/IAIN KENDARI

Seseorang akan menganggapmu hebat, ketika ia banyak melakukan ekstra. Tetapi, hebat dalam memahami diri sendiri untuk melakukan ekstra itu lebih cerdas. SDN 16 ANDOOLO BARAT SMPN 19 KONAWE SELATAN SMAN 6 KONAWE SELATAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KENDARI

Selanjutnya

Tutup

Financial

Praktik ZIS di Negara Malaysia dan Negara Singapura

1 April 2023   22:22 Diperbarui: 1 April 2023   22:27 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengelolaan zakat di Malaysia pada awalnya berada di bawah Pusat Pengumpulan Zakat (PPZ) wilayah persekutuan pada tahun 1991. Hal ini merupakan bentuk privatisasi lembaga zakat yang bertujuan untuk meningkatkan citra institusi, terutama melalui pengenalan dan implementasi nilai-nilai perusahaan (Ngayesah et al.,2016). Privatisasi lembaga zakat adalah bertujuan untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan dana zakat. Selain itu, beberapa negara bagian di Malaysia pun sudah mulai membentuk lembaga zakat tersendiri seperti Lembaga Zakat Selangor (LZS) yang sebelumnya Pusat Zakat Selangor (PZS), Pusat Kutipan Zakat Pahang (PKZ), Pusat Zakat Negeri Sembilan (PZNS), Pusat Zakat Melaka (PZM), Lembaga Zakat Negeri Kedah Darul Aman (LZNKDA), Pusat Zakat Sabah (PZS), Pusat Pungutan Labuan (PPL), Tabung Baitulmal Sarawak (TBS), dan sisanya pengelolaan zakat masih berada dibawah naungan Majlis Agama Islam.

 Meskipun sudah terjadi privatisasi lembaga zakat di beberapa negara bagian, namun tetap saja lembaga tersebut masih berada dibawah Majlis Agama Islam. Lembaga Zakat di Malaysia (LAZ) dikendalikan di pemerintah negara bagian. Pengelolaan zakat di Malaysia sangat tergantung kepada undang-undang masing-masing negeri. Di Malaysia belum ada undang undang zakat pada peringkat kabangsaan yang boleh menyatukan sistem pengelolaan zakat. Di samping itu, pengelolaan zakat juga masih berdasarkan kepada kebijakan wilayah persekutuan dan negeri-negeri masing-masing. Di negara ini, penghimpunan zakat yang dilakukan murni oleh swasta sangat didukung oleh pemerintah setempat. Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan penanggung jawab. Pada pemerintahan. 

pengelolaan zakat di negara ini ditempatkan dalam Majelis Agama Islam (MAI).48 Koordinasi MAI ada dalam kementerian non departemen. Peran dan fungsi menteri non departemen yakni membuat lembaga strategis yang bertanggungjawab langsung pada perdana menteri. Dari kementerian MAI ini, lahir terobosan yang amat inovatif yaitu Pusat Pungutan Zakat (PPZ) dan Tabung Haji (TH). Karena hanya ada di Malaysia, dua lembaga ini kini jadi rujukan beberapa negara di luar Malaysia. Pusat Pungutan zakat (PPZ) resmi beroperasi pada 1 Januari 1991 di Kula Lumpur.         Namun ide dan gagasan PPZ telah dimulai sejak Mei 1989. Gagasan tersebut lahir oleh adanya keresahan tak berkembangnya pengelolaan zakat dan infaq di Malaysia. Saat ini,50 salain wilayah persekutuan di Kuala Lumpur, PPZ yang independen berdiri sendiri juga tumbuh di 5 negeri yaitu Melaka, Pahang, Selangor, Pulau Pinang, dan Negeri Sembilan. Selebihnya, yakni delapan negeri yang lain, masih menggabungkan fungsi penghimpunan dalam tubuh Baitul Maal (BM). Di sini (Malaysia), zakat dikelola secara federal (non rasional). Ke empat belas negara bagian (state) di Malaysia, masing-masing diberi hak mengelola zakatnya. Ada 4 kebijakan pengelolaan zakat oleh pemerintah Malaysia antara lain: pemerintah merestui status hokum dan posisi PPZ sebagai perusahaan murni yang khusus menghimpun zakat, mengizinkan PPZ mengambil 12,5% dari total perolehan zakat setiap tahun, untuk menggaji pegawai dan biaya operasional, pemerintah menetapkan zakat menjadi pengurangan pajak, dan pemerintah menganggarkan dana guna membantu kegiatan BM dalam membasmi kemiskinan.

Wakaf di Malaysia tidak lepas dari peran Majlis Agama Islam Negeri (MAIN) sebagai pemegang tunggal amanah harta wakaf. Wakaf yang ada pada waktu itu adalah wakaf yang bersifat sosial dan spiritual seperti masjid, sekolah agama dan rumah anak yatim. Dalam perjalanannya, pemerintah Malaysia melalui Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) menunjuk Property Development Coordinating Waqf (Jawatan Penyelaras Pembangunan Harta Wakaf) untuk membantu MAIN dengan melibatkan pejabat dari instansi swasta dan pemerintah yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya masing masing untuk mengembangkan wakaf lahan pada level nasional.

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan wakaf, pemerintah membentuk JAWHAR (Jabatan Wakaf Zakat dan Haji) pada tahun 2004. JAWHAR bertugas dalam membantu MAIN dalam administrasi wakaf. Pada tahun 2008 dibentuk kembali sebuah lembaga pengelola wakaf dibawah JAWHAR yaitu Yayasan Wakaf Malaysia (YWM) yang bertugas membantu MAIN dalam mengumpulkan dana wakaf serta mengembangkan wakaf pada sektor sektor yang komersil sebagai bentuk pembangunan wakaf yang berkelanjutan. Tantangan pengembangan wakaf di Malaysia terdiri dari 4 hal yaitu regulasi, kesadaran sosial, perbedaan administrasi antar negara bagian, dan komersialisasi lahan wakaf.

ZIS di negara Singapura

Singapura merupakan Negara sekuler yang memiliki penduduk multirasial, multilingual, dan multi agama. Umat muslim di negara ini adalah minoritas dibandingkan dengan negara lain. Walaupun begitu, kesadaran masyarakat muslim Singapura akan kewajiban membayar zakat sudah mulai tumbuh sejak tahun 1974 dan pada tahun yang sama secara sekuler pengumpulan zakat fitrah secara kolektif diterapkan. Saat ini Zakat di Singapuran tergolong cukup sukses mewujudkan pengembangan zakatnya, sebab muslim di Singapura terus berpacu mengembangkan dan meningkatkan kualitas modal insani, agar mampu bersaing dengan cepatnya kemajuan di Singapura, termasuk dalam pengelolaan zakat secara professional. Pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah di Singapura tak satupun dikelola perorangan. Semua dikelola secara korporat. 

Singapura tidak memiliki Undang-undang yang jelas yang mengatur sistem pengelolaan zakat, sehingga ditangani secara penuh oleh MUIS (Majelis Ulama Islam Singapura). MUIS mewajibkan zakat pada lima jenis aset yaitu tabungan, saham yang dimiliki, zakat tidak diwajibkan pada saham yang dibeli dengan uang pinjaman, emas, zakat profesi dan zakat atas simpanan Central Provident Fund (CPF) yang merupakan kontribusi dari pekerja yang akan disimpan sebagai tabungan dan tidak dapat digunakan sampai jangka waktu tertentu. 

Dari awal hingga pengelolaan itu sukses, pemerintah Singapura tak tergoda ikut campur. Banyak pekerjaan yang harus dikerjakan pemerintah daripada ikut-ikutan mengurusi ZIS dan wakaf yang terbukti telah mampu dikelola warganya. Dana ZIS merupakan sumbangan warga muslim yang langsung membantu menangani kemiskinan dan kebodohan. Pemerintah Singapura pun sadar bahwa sesuatu yang telah berjalan baik tak perlu diutak atik. Jika memang manfaatnya besar dan tidak mengganggu stabilitas negara, mengapa harus diatur lagi dengan peraturan dan undang-undang. Cara pandang pemerintah seperti ini memperlihatkan kualitasnya. Bahwa birokrasi di Singapura berjalan profesional dilandasi karakter entrepreneur yang kuat. Birokrasi demikian tak gegabah menghakimi dan menempatkan pihak yang berhasil mengelola ZIS dan wakaf sebagai pesaing.

  Selain minimnya campur tangan negara, komunitas muslim di Singapura telah menjelmakan dirinya sebagai civil society yang aktif. Penghimpunan zakat di Singapura berada dibawah wewenang Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), berdasarkan pada Administrasi UU Hukum Islam atau disebut Administration of Muslim Law Aci (AMLA) yang dikeluarkan oleh parlemen Singapura dan diresmikan pada tanggal 25 Agustus 1968. Dewan MUIS adalah keseluruhan badan pengambil keputusan dan bertanggung jawab untuk perumusan kebijakan dan rencana operasional. Dalam struktur keputusannya MUIS memiliki Anggota Dewan yang terdiri dari Presiden MUIS, Mufti Singapura, orang-orang yang direkomendasikan oleh Menteri Urusan Muslim dan orang yang dicalonkan oleh organisasi Muslim. Semua anggota Dewan MUIS diangkat oleh Presiden Singapura.

   Dalam UU (AMLA) bahwa pasal 68 (1), MUIS mempunyai kekuasaan memungut zakat dan fitrah mengikuti Undang-Undang Islam Singapura. Pada pasal 69, dinyatakan bahwa MUIS, dengan kebenaran Menteri boleh membuat Undang-Undang untuk menangani semua hal yang berkaitan dengan pungutan, hal penradbiran dan penagihan zakat dan fitrah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun