Mohon tunggu...
Adelia Widya Faza
Adelia Widya Faza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lebih baik mendengarkan orang lain agar mendapat insight baru || Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Membangun Kesiapsiagaan Masa Depan dari Pengalaman Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020

1 Juni 2024   21:56 Diperbarui: 1 Juni 2024   22:20 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hadirnya Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dibentuk untuk mengatur dan menetapkan protokol kesehatan yang harus ditetapkan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Selain itu juga, aturan tersebut untuk memastikan terlaksananya pembatasan pada setiap kegiatan masyarakat yang diselenggarakan dan penerapan protokol kesehatan secara konsisten di seluruh wilayah Jawa Timur. 

Aturan tersebut juga sebagai jaminan perlindungan hukum dalam upaya pengendalian Covid-19 di Jawa Timur. Terlebih pada penerapan protokol kesehatan oleh beberapa pihak yang sering berpapasan dengan banyak orang, seperti pelaku usaha, institusi pendidikan, stasiun, tempat wisata, dll. 

Bila ada yang melanggar pada peraturan tersebut terdapat sanksi yang harus diterima, seperti adanya teguran lisan, paksaan dari pemerintah, hingga dapat dikenakan denda administratif yang dimana aturan-aturan tersebut telah tertuai pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020. 

Paksaan pemerintah disini yang dimaksud yaitu apabila terjadi kerumunan di masyarakat maka pemerintah akan menindak tegas untuk sesegara mungkin membubarkan kerumunan tersebut. Terkadang dari pembubaran tersebut, dilakukannya penyitaan KTP dan indentitas lainnya milik warga yang turut berkerumun dengan jangka waktu tertentu. 

Selain itu, juga dapat diadakannya sanksi denda administratif dengan nominal Rp250.000. Diberlakukannya sanksi denda tersebut agar masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 agar jera terhadap perbuatannya. 

Pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tidak semata-mata peraturan tersebut berjalan dengan lancar. Namun terdapat beberapa bahan evaluasi pada peraturan tersebut. 

Pertama, keefektifan dalam menerapkan protokol kesehatan berdasarkan aturan yang ditetapkan, seperti penggunaan masker, melakukan pembatasan jarak, mencuci tangan, dll. Kedua, keefektifan dalam koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam menerapkan kebijakan ini. Ketiga, kepatuhan dalam penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Keempat, dampak dari keterlaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan. Kelima, tanggapan dari masyarakat berdasarkan kebijakan serta pelaksanaan yang sedang berlangsung. 

Sumber: Freepik
Sumber: Freepik

Salah satu contoh kesuksesan diberlakukannya kebijakan Peraturan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, seperti Kota Surabaya yang telah berhasil menekan laju penyebaran virus Covid-19 hingga 65% (Zamzam Isnan Nasution, 2021). 

Peraturan ini menjadikan landasan hukum bagi Kota Surabaya untuk melaksanakan kebijakan PSBB di wilayahnya. Dengan adanyaaturan ini, Walikota Surabaya menerbitkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 443 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Pengaturan Tatanan Kota Baru menuju Surabaya Tangguh dan Sehat.

Kebijakan PSBB di Surabaya berhasil menekan mobilitas masyarakat sehingga memutus mata rantai penyebaran virus. Berdasarkan data mobilitas yang dilacak melalui telepon seluler, mobilitas di Kota Surabaya mengalami penurunan hingga 65% selama pelaksanaan PSBB (Zamzam Isnan Nasution, 2021).

 Hal ini berarti sebagian besar masyarakat telah mengurangi aktivitas di luar rumah dan fokus menjalankan aktivitas dari rumah saja. Dengan demikian, kemungkinan kontak antar manusia dapat dikurangi dan risiko penularan virus pun berkurang.

Selain itu, kebijakan PSBB juga berhasil menekan laju pertambahan kasus baru Covid-19 di Kota Surabaya. Jika sebelum PSBB, jumlah kasus baru Covid-19 di Surabaya per harinya mencapai rata-rata 80 kasus, maka selama masa PSBB jumlah kasus baru bisa diturunkan menjadi sekitar 50-60 kasus per harinya (Zamzam Isnan Nasution, 2021). 

Hal ini menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam laju penyebaran virus di Kota Surabaya akibat diterapkannya PSBB. Dengan demikian, kebijakan PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 ini patut diapresiasi karena telah memberikan kontribusi nyata dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Jawa Timur telah ditetapkan untuk membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 di provinsi Jawa Timur. Namun demikian, terdapat beberapa tantangan dan kekurangan dalam implementasi peraturan tersebut di lapangan. 

Salah satu tantangannya adalah agar pembatasan sosial berskala besar yang diatur dalam peraturan tersebut dapat dilaksanakan secara optimal untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini mengingat karakteristik masyarakat Jawa Timur yang sangat padat di beberapa kota besar seperti Surabaya, Malang, dan Mojokerto, sehingga penegakan physical distancing dan larangan keramaian masih menjadi tantangan tersendiri.

Sumber: Freepik
Sumber: Freepik

Meskipun pemerintah telah melakukan upaya yang signifikan untuk mengedukasi masyarakat, mengubah perilaku individu dan masyarakat terbukti sulit. Banyak orang yang terus meninggalkan rumah mereka jika tidak perlu, berkumpul di ruang publik, dan tidak memakai masker dengan benar. Hal ini menimbulkan ancaman penyebaran klaster virus baru akibat penularan. 

Tantangan lainnya adalah memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar selama pembatasan, karena banyak usaha kecil yang tutup. Makanan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya perlu tersedia secara konsisten untuk menjaga ketahanan. Dampak sosial ekonomi juga perlu dikaji karena banyak mata pencaharian yang hilang. Bantuan sosial yang tepat sasaran sangat penting untuk mendukung standar hidup.

Penerapan protokol kesehatan tidak memiliki pengawasan dan penegakan hukum yang optimal. Meskipun ada denda yang diberlakukan, namun keterbatasan petugas menghalangi untuk menangkap semua pelanggar. Denda yang dikenakan mungkin terlalu kecil untuk mencegah pelanggaran di masa depan.

Peraturan tersebut tidak secara jelas menjelaskan mekanisme koordinasi antara instansi terkait dan tingkat daerah untuk implementasi pembatasan yang konsisten di seluruh Jawa Timur. Diperlukan koordinasi yang baik. Prosedur evaluasi dan pelaporan juga perlu lebih rinci untuk mengukur pencapaian target. 

Alokasi dana untuk mendukung PSBB di Jawa Timur tampaknya tidak memadai meskipun ada kebutuhan pengujian besar-besaran, fasilitas karantina, bantuan masyarakat, dan insentif petugas kesehatan. Dana yang tidak mencukupi menghambat program tanggap darurat yang optimal sesuai standar. (Suprayoga Hadi, 2020)

Setelah, mengetahui beberapa kekurangan dalam penerapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, terdapat beberapa sarana solusi dalam evaluasi pelaksanaan aturan tersebut dimasa depan nantinya, antara lain: 

  • Mekanisme Koordinasi

Sumber: Freepik
Sumber: Freepik

Peraturan yang ada saat ini tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai koordinasi antara berbagai tingkat pemerintahan. Hal ini dapat menghambat implementasi pembatasan yang efektif. Direkomendasikan agar peraturan gubernur mendefinisikan mekanisme koordinasi antara pimpinan provinsi dan daerah. 

Pertemuan rutin dan struktur pelaporan harus dibuat untuk memfasilitasi respons kebijakan terpadu di seluruh wilayah. Gugus tugas lokal membutuhkan jalur komunikasi langsung dengan pusat komando provinsi untuk memastikan panduan, pemantauan, dan penyelesaian masalah yang konsisten. Standarisasi prosedur koordinasi akan membantu memastikan pembatasan diterapkan secara seragam.

  • Penegakan Protokol Kesehatan

Sumber: Freepik
Sumber: Freepik

Meskipun telah diberlakukannya denda bagi masyarakat yang melanggar aturan, kemampuan dalam penegakan hukum yang terbatas menjadi tantangan bagi masyarakat Jawa Timur. Dalam memperkuat pencegahan terhadap pelanggaran protokol, disarankan agar lebih banyak petugas pengawasan kesehatan direkrut dan dikerahkan. 

Petugas-petugas ini akan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan aktif di area publik, pasar, tempat kerja, dan transportasi. Tes di tempat dan denda dapat dilakukan untuk individu yang bergejala atau mereka yang tidak menggunakan masker. Peningkatan pemantauan akan meningkatkan kepatuhan dan mengurangi risiko wabah di masa depan. Serta, hukuman yang lebih tinggi juga dapat dipertimbangkan untuk pelanggar yang berulang.

  • Dukungan Ekonomi dan Sosial

Sumber: Freepik
Sumber: Freepik

Hilangnya pendapatan telah berdampak pada banyak rumah tangga selama pandemi. Pemerintah provinsi disarankan untuk bekerja sama dengan para pemimpin kecamatan untuk secara akurat mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan bantuan keuangan atau makanan yang mendesak. 

Basis data yang terperinci dapat membantu menargetkan sumber daya pemerintah kepada mereka yang paling rentan. Mendukung keberlangsungan usaha kecil melalui hibah atau keringanan pajak juga dapat membantu memastikan akses masyarakat terhadap pasokan selama pembatasan. Meningkatkan perlindungan sosial akan meningkatkan ketahanan terhadap dampak kesehatan dan ekonomi dari pandemi.

Sumber: Freepik
Sumber: Freepik

Dalam mengubah perilaku masyarakat yang berisiko tinggi membutuhkan komunikasi yang berkelanjutan. Disarankan agar pelibatan masyarakat diintensifkan melalui kampanye informasi yang inovatif dengan menggunakan bahasa lokal dan media massa. Pesan yang konsisten tentang modifikasi perilaku dapat membantu mengurangi risiko penularan. 

Peraturan ini juga akan mendapat manfaat dari pembentukan mekanisme untuk mengevaluasi efektivitas pembatasan dan upaya sosialisasi secara berkala. Pengumpulan data dan pelaporan kemajuan akan memungkinkan penyesuaian berbasis bukti terhadap strategi respons pandemi.

Meskipun Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 telah memberikan kontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di beberapa daerah, namun masih terdapat ruang untuk perbaikan dalam implementasinya di lapangan. Hal ini disebabkan adanya tantangan seperti keterbatasan koordinasi, penegakan protokol kesehatan, dan dampak sosial ekonomi. 

Untuk meningkatkan efektivitas peraturan, perlu diperbaiki mekanisme koordinasi dan peningkatan pengawasan protokol kesehatan serta ditunjang bantuan bagi masyarakat rentan agar tetap terpenuhi kebutuhan dasarnya selama pandemi. Evaluasi dan keterlibatan masyarakat perlu pula ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan guna mencapai tujuan optimalisasi penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Timur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun