Efek Bersifat Hutang yang dapat menjadi basis portfolio Reksadana sekurang kurangnya memiliki rating investment grade (BBB) jika diterbitkan melalui penawaran umum.Â
Namun jika Efek Bersifat Utang yang dijadikan basis investasi portfolio Reksadana penerbitannya bukan melalui penawaran umum (private placement) maka rating yang lebih tinggi dipersyaratkan oleh peraturan sebagai upaya perlindungan kepada investor Reksadana.Â
Manajer Investasi secara periodik dan terus menerus wajib melakukan review dan pemantauan atas kinerja penerbit Efek Bersifat Utang selama masa periode Efek Bersifat Utang tersebut, untuk memastikan bahwa kualitas Efek yang menjadi basis investasi dan basis proteksi Reksadana Terproteksi akan mampu memenuhi janjinya kepada pemegang unit penyertaan Reksadana saat jatuh temponya.Â
Dalam hal terdapat kemungkinan turunnya rating atas suatu Efek Bersifat Utang, maka sebagai langkah konservatif Manajer Investasi dapat melakukan provisi atas penilaian harga wajar Efek tersebut dalam hal metode marked to market diterapkan.Â
Dan dalam hal rating Efek Bersifat Utang turun di bahaw rating minimum yang diperkenankan, maka Manajer Investasi wajib mengganti Efek sebagai basis portofolio melalui penjualan Efek Bersifat Utang tersebut, untuk menghindari terjadinya risiko gagal bayar (default) yang dapat merugikan pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi.
Pihak pemeringkat yang memberikan rating juga secara periodik dan terus menerus akan selalu melakukan pemantauan untuk memastikan rating yang diberikan kepada Efek Bersifat Utang masih relevan, atau perlu diturunkan, atau malah dinaikkan sesuai kinerja penerbit Efek Bersifat Utang.Â
Rating tersebut seharusnya juga diumumkan kepada publik melalui website Perusahaan Pemeringkat Efek agar publik termasuk Manajer Investasi dapat melakukan monitoring atas suatu Efek Bersifat Utang.
Dalam hal terjadi gagal bayar atas Efek Bersifat Utang yang menjadi basis portfolio investasi suatu Reksadana Terproteksi, maka sebagai tanggung jawab profesional dan fiduciary duty, Manajer Investasi wajib mengupayakan pemulihan aset investasi Reksadana.Â
Hal ini dikarenakan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tersebut, dicatat kepemilikannya atas nama Reksadana dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian adalah pihak yang bertanggung jawab untuk bertindak untuk dan atas nama pemegang unit penyertaan Reksadana.Â
Sehingga alasan bahwa risiko investasi telah diungkapkan dalam prospektus menjadi risiko investasi yang harus diterima dan ditanggung oleh investor menjadi tidak seratus persen bisa diterapkan dengan menyerahkan Efek Bersifat Untang yang menjadi basis portfolio investasi Reksadana Terproteksi.Â
Mengingat, harus ada aktivitas yang mendasari penyerahan aset tersebut, apakah melalui mekanisme transaksi, sementara pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basia investasi sepenuhnya dilakukan dan atas pertimbangan profesional Manajer Investasi.