Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.Â
Reksadana dapat berbentuk Perseroan Terbatas dan dapat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat oleh Manajer Investasi selaku pengelola investasi dan Bank Kustodian selaku administrator dari Reksadana tersebut.Â
Dalam sejarah industri Reksadana di Indonesia, Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas kurang populer dan berkembang, sehingga dalam sejarah tercatat pernah ada Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek Jakarta saat itu yaitu PT BDNI Reksadana Tbk yang telah dibubarkan dan dihapus pencatatan sahamnya di Bursa Efek Jakarta (saat ini Bursa Efek Indonesia)
Reksadana sendiri jenisnya bermacam-macam tergantung dari Efek yang dipergunakan sebagai basis portofolio yang dikelola oleh Manajer Investasi, bisa Reksadana Saham, Reksadana Obligasi, atau Reksadana Campuran (Saham dan Obligasi) serta Reksadana Pasar Uang dimana minimal 80% dari dana yang dihimpun dan dikelola harus diinvestasikan pada kelas aset yang menjadi basis portfolio sesuai kebijakan investasi.Â
Dalam penamaannya pun Manajer Investasi wajib mencantumkan jenis Reksadana yang dipilihnya sehingga publik investor mengetahui Reksadana tersebut akan berinvestasi pada kelas aset apa di dalam mayoritas portofolio investasinya.Â
Umumnya Reksadana ini bersifat open-ended, artinya Reksadana akan selalu menerbitkan unit penyertaan baru setiap saat hingga jumlah maksimum unit penyertaan yang dapat diterbitkan sebagaimana tercantum dalam prospektus terpenuhi.
Selain Reksadana dengan jenis kelas aset sebagaimana disebutkan di atas, terdapat jenis Reksadana lain yang umumnya ditawarkan secara close end, artinya ditawarkan selama periode di awal yang ditetapkan hingga tercapai target dana kelolaan dalam jumlah yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Kemudian selanjutnya, Reksadana ini tidak akan menerbitkan kembali unit penyertaan. Reksadana jenis ini dikenal dengan Reksadana Terproteksi.Â
Pngertian proteksi di sini adalah proteksi atas nilai investasi awal investor yang mana proteksi akan terjadi melalui teknik dan mekanisme investasi, dimana umumnya Reksadana akan berinvestasi pada Efek Bersifat Utang (Obligasi, MTN dan Efek Bersifat Utang lainnya) yang kemudian diinvestasikan di dalam portolio Reksadana hingga jatuh tempo.Â
Secara teoritis, penerbit Efek Bersifat Utang akan mengembalikan seluruh investasi pada surat utang yang diterbitkannya sesuai nilai awal penerbitan surat utang tersebut (at par value) ditambah dengan imbal hasil sebagaimana dijanjikan dalam prospektus penerbitan Efek Bersifat Utang tersebut.
Dalam hal pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali unit penyertaan (redemption) Reksadana Terproteksi, maka proteksi atas nilai investasi awal tidak diberikan oleh Reksadana, mengingat Reksadana harus menjual kembali Efek dalam portfolio sesuai harga pasar, dan akibat dibukanya kemungkinan penjualan kembali unit penyertaan Reksadana, maka Reksadana juga harus melakukan valuasi Efek dalam portfolio dengan menggunakan harga pasar wajar (marked to market) sehingga Nilai Aktiva Bersih Reksadana (NAB) akan berfluktuasi dan akan kembali pada nilai investasi awalnya di saat jatuh tempo (at par value).Â
Sementara jika penjualan kembali unit penyertaan Reksadana tidak dimungkinkan oleh prospektus Reksadana, maka Efek dalam portfolio akan dicatat dengan menggunakan metode amortisasi, karena secara akuntansi Efek tersebut dipegang hingga jatuh tempo (hold to maturity.
Efek Bersifat Hutang yang dapat menjadi basis portfolio Reksadana sekurang kurangnya memiliki rating investment grade (BBB) jika diterbitkan melalui penawaran umum.Â
Namun jika Efek Bersifat Utang yang dijadikan basis investasi portfolio Reksadana penerbitannya bukan melalui penawaran umum (private placement) maka rating yang lebih tinggi dipersyaratkan oleh peraturan sebagai upaya perlindungan kepada investor Reksadana.Â
Manajer Investasi secara periodik dan terus menerus wajib melakukan review dan pemantauan atas kinerja penerbit Efek Bersifat Utang selama masa periode Efek Bersifat Utang tersebut, untuk memastikan bahwa kualitas Efek yang menjadi basis investasi dan basis proteksi Reksadana Terproteksi akan mampu memenuhi janjinya kepada pemegang unit penyertaan Reksadana saat jatuh temponya.Â
Dalam hal terdapat kemungkinan turunnya rating atas suatu Efek Bersifat Utang, maka sebagai langkah konservatif Manajer Investasi dapat melakukan provisi atas penilaian harga wajar Efek tersebut dalam hal metode marked to market diterapkan.Â
Dan dalam hal rating Efek Bersifat Utang turun di bahaw rating minimum yang diperkenankan, maka Manajer Investasi wajib mengganti Efek sebagai basis portofolio melalui penjualan Efek Bersifat Utang tersebut, untuk menghindari terjadinya risiko gagal bayar (default) yang dapat merugikan pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi.
Pihak pemeringkat yang memberikan rating juga secara periodik dan terus menerus akan selalu melakukan pemantauan untuk memastikan rating yang diberikan kepada Efek Bersifat Utang masih relevan, atau perlu diturunkan, atau malah dinaikkan sesuai kinerja penerbit Efek Bersifat Utang.Â
Rating tersebut seharusnya juga diumumkan kepada publik melalui website Perusahaan Pemeringkat Efek agar publik termasuk Manajer Investasi dapat melakukan monitoring atas suatu Efek Bersifat Utang.
Dalam hal terjadi gagal bayar atas Efek Bersifat Utang yang menjadi basis portfolio investasi suatu Reksadana Terproteksi, maka sebagai tanggung jawab profesional dan fiduciary duty, Manajer Investasi wajib mengupayakan pemulihan aset investasi Reksadana.Â
Hal ini dikarenakan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan tersebut, dicatat kepemilikannya atas nama Reksadana dimana Manajer Investasi dan Bank Kustodian adalah pihak yang bertanggung jawab untuk bertindak untuk dan atas nama pemegang unit penyertaan Reksadana.Â
Sehingga alasan bahwa risiko investasi telah diungkapkan dalam prospektus menjadi risiko investasi yang harus diterima dan ditanggung oleh investor menjadi tidak seratus persen bisa diterapkan dengan menyerahkan Efek Bersifat Untang yang menjadi basis portfolio investasi Reksadana Terproteksi.Â
Mengingat, harus ada aktivitas yang mendasari penyerahan aset tersebut, apakah melalui mekanisme transaksi, sementara pemilihan Efek Bersifat Utang yang menjadi basia investasi sepenuhnya dilakukan dan atas pertimbangan profesional Manajer Investasi.
Dalam kondisi paling konservatif, dalam hal penerbit gagal dalam melakukan pembayaran pokok maupun bunga, Manajer Investasi harus menetapkan nilai wajar dari Efek Bersifat Utang tersebut sekonservatif mungkin, karena penetapan nilai pasar wajar yang akan mempengaruhi NAB Reksadana ini merupakan patokan nilai klaim pemegang unit penyertaan Reksadana yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi.Â
Sehingga apabila suatu Efek Bersifat Utang yang menjadi basis portfolio suatu Reksdadana Terproteksi dalam kondisi default, sementara Manajer Investasi tetap memberikan penilaian harga Efek tersebut di harga yang tidak sesuai (at par value misalnya), maka seharusnya Manajer Investasi bertanggung jawab penuh untuk membayarkan investasi pemegang unit penyertaan Reksadana Terproteksi di harga yang ditetapkannya tersebut.
Dalam prakteknya, kondisi default suatu penerbit Efek Bersifat Utang, tidak selalu berakhir dengan kepailitan atau pemberesan oleh likuidator. Karena berdasarkan UU Kepailitan, terbuka ruang untuk melakukan restrukturisasi melalui mekanisme pengadilan, agar mengikat seluruh kreditur dari penerbit, termasuk investor Efek Bersifat Utang dalam hal ini Reksadana.Â
Di sini tanggung jawab Manajer Investasi seharusnya dijalankan, dengan melakukan upaya terbaik untuk merecover investasi Reksadana untuk kepentingan pemegang unit penyertaan. Baik melalui proses restrukturisasi di luar pengadilan, atau melalui mekanisme kepailitan di pengadilan.
Pendapat bahwa default atas Efek Bersifat Utang yang menjadi basis investasi portfolio Reksadana, telah dicantumkan dalam prospektus, dan risiko tersebut sepenuhnya menjadi risiko investor, kurang tepat. Karena Manajer Investasi wajib bertanggung jawab melakukan upaya terbaik untuk merecover investasi yang menjadi keputusannya saat pemilihan di awal.Â
Dan penerbit Efek Bersifat Utang tentu menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk mengembalikan seluruh utang-utangnya kepada seluruh kreditur dan pemegang Efek Bersifat Utang tanpa terkecuali.Â
Seluruh aset milik kreditur, sebenarnya menjadi jaminan atas seluruh utang kreditur sekalipun atas penerbitan suatu Efek Bersifat Utang tidak ditatapkan suatu jaminan tertentu (collateral) namun hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban kreditur untuk memenuhi kewajibannya dengan jaminan seluruh aset yang dimiliki setelah dikurangi dengan kewajiban kepada pemerintah, atau kewajiban yang diwajibkan oleh hukum dan perundangan.
Seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Efek Bersifat Utang maupun yang terlibat dalam aktivitas pelaporan atas penerbitan Efek Bersifat Utang seperti Lembaga Pemeringkat, Kantor Akuntan Publik, Wali Amanat, Underwriter juga seharusnya bertanggung jawab secara profesional.
Pengungkapan fakta, informasi material atau hal hal penting lain yang dapat mempengaruhi keputusan investasi investor atas Efek Bersifat Utang yang diterbitkan harus dilakukan dan terepresentasi pada opini atau rating yang diterbitkan, Â sehingga mereka tidak bisa melepaskan seluruh risiko kegagalan pembayaran (default) sebagai risiko investasi yang harus ditanggung oleh investor. Karena mereka memperoleh imbalan atas jasanya terlibat dalam sebagian atau seluruh proses penerbitan Efek Bersifat Utang tersebut.
Dana kelolaan Reksadana Terrpoteksi hampir mencapai 30% dari total dana kelolaan industri Reksadana Indonesia. Reksadana Terproteksi dianggap dapat menjadi pengganti simpanan dalam bentuk Deposito karena memberikan imbal hasil periodik sesuai imbal hasil yang diterima Reksadana dari Efek Be4sifat Utang yang menjadi basis portofolio investasi.
Karena proses penerbitan Efek Bersifat Utang yang cepat maka Efek Bersifat Utang ini akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dibanding imbal hasil yang diberikan produk perbankan.
Sebagai Reksadana yang diharapkan dapat menjadi alternatif investasi bagi mereka yang mencari imbal hasil lebih dibandingkan Deposito berjangka, maka Reksdaana Terproteksi ini menjadi salah satu pilihan bagi investor dan Reksadana Terproteksi ini juga umumnya dijual melalui Bank sebagai Agen Penjual Reksadana.
Sekalipun dijual melalui bank, Reksadana adalah produk investasi dan bukan produk perbankan yang menikmati penjaminan pemerintah, karenamya investor harus mengerti dengan benar apa yang menjadi aset dasar portfolio investasi. Karena kualitas Efek Bersifat Utang selain ditentukan oleh rating, juga ditentukan oleh aktivitas usaha, industri dimana penerbit melakukan aktivitas usaha, serta kredibilitas manajemen atau kelompok usaha penerbir termasuk data historis apakah penerbit dan kelompok usahanya pernah default, juga menjadi informasi penting untuk diketahui.
Investasi mengandung risiko, karenanya memahami dengan benar fitur produk investasi, siapa penerbitnya dan legalitas produk investasi tersebut apakah tercatat dan terdaftar di otoritas menjadi hal penting untuk dipertimbangkan oleh investor.
Follow IG @advisinvest
https://instagram.com/advisinvest?utm_medium=copy_link
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H