Mohon tunggu...
Advisinvest Advisory
Advisinvest Advisory Mohon Tunggu... Lainnya - Investment advisor

Investment advisor. Helping boosting start-up to reach its maximum value

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Belajar dari Kasus Jiwasraya-Asabri: Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Investasi?

21 Januari 2020   10:35 Diperbarui: 21 Januari 2020   19:48 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi adalah sarana perlindungan dari kerugian finansial dengan mempertanggungkan suatu objek pada asuransi kerugian atau kesehatan dan kelangsungan hidup seseorang pada asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. 

Pada prinsipnya, asuransi memberikan kepastian atas kondisi ketidakpastian yang dapat berdampak pada kemampuan finansial seseorang di masa mendatang.

Perusahaan asuransi menghimpun dana masyarakat melalui pembayaran premi yang kemudian menginvestasikan dana yang dihimpun tersebut dengan menyesuaikan jangka waktu potensi klaim dengan menghitung risiko atas objek pertanggungan.

Investasi seharusnya dilakukan dengan pendekatan kemampuan untuk membayar kewajiban-kewajiban yang akan jatuh tempo dengan mempertimbangkan berbagai variabel seperti tingkat suku bunga, faktor inflasi, dan tingkat imbal hasil investasi agar pada saat klaim diajukan, nilai pertanggungan yang dijanjikan mampu dipenuhi dan sesuai dengan harapan dan tujuan dari pemegang polis.

Investasi pada perusahaan asuransi harus dikonstruksikan melalui pendekatan matching investment against liabilities atau liabilities driven investment, artinya investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi harus didasarkan atas perhitunga  kemampuan membayar seluruh kewajiban masa mendatang, sehingga dengan memperhatikan struktur risiko dan potensi klaim jangka pendek, menengah dan panjang, instrument investasi yang dipilih dapat mengcover kewajiban tersebut sehingga alokasi jenis instrumen investasi dan porsinya harus benar benar dikalkulasikan.

Berapa porsi investasi di risk free instrument, berapa porsi investasi di moderate risk instrument dan berapa porsi investasi di risky instrument ditetapkan dengan memperhatikan risiko dan imbal hasil, serta durasi dan periode investasi.

Dengan alasan konservatif, perusahaan asuransi tidak dapat hanya memilih instrument investasi yang risk free dan menjauhi kelas aset investasi yang memiliki risiko lebih tinggi seperti obligasi atau saham. Karena kembali pada hukum investasi, semakin rendah risiko, maka semakin rendah imbal hasil dan semakin tinggi risiko, maka akan semakin tinggi potensi imbal hasil. 

Memilih berinvestasi pada risk free instrument mungkin menjadikan perusahaan asuransi tidak akan mampu memenuhi kewajiban masa mendatang karena adanya faktor-faktor yang menurunkan daya beli uang di masa mendatang. 

Sebaliknya dengan alasan mendapatkan imbal hasil yang setinggi-tingginya maka seluruh aset diinvestasikan pada instrumen yang memiliki risiko tinggi, juga tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan gagal bayar atas klaim. Akibat kemungkinnan turunnya nilai investasi di saat pasar dan kondisi perekonomian kurang menguntungkan.

Asuransi harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Regulator juga menetapkan persyaratan minimum modal berbasis risiko (risk base capital) berupa modal minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk melindungi perusahaan asuransi, pemegang polis dan perekonomian secara keseluruhan. 

Persyaratan ini untuk memastikan bahwa masing-masing perusahaan asuransi memiliki modal yang cukup agar mampu bertahan dari kerugian operasional dan mempertahankan operasional yang aman dan efisien.

Ketidak mampuan untuk melakukan dan mengelola investasi akan berujung pada ketidakmampuan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban-kewajiban klaim para pemegang polis. 

Kurangnya pengawasan dan kontrol atas pengelolaan investasi yang tepat sesuai kebijakan investasi yang ditentukan juga dapat berujung pada kerugian. Akumulasi kerugian yang semakin membesar juga dapat mengakibatkan perusahaan tidak mampu untuk baik memenuhi persyaratan modal minimal dan untuk memenuhi potensi klaim pemegang polis akibat rendahnya kualitas aset investasi yang dimiliki.

Integritas manajemen dan karyawan perusahaan asuransi khususnya yang menjalankan fungsi investasi juga berpotensi membawa perusahaan asuransi ke praktek-praktek tidak sehat (baca artikel penulis yang lain: Manipulasi di Pasar Modal: Keterlibatan Institusi Keuangan Yang Berujung Pada Kerugian Publik (Ilustrasi Kemungkinan Skenario)).

Dalam menjalankan aktivitasnya, perusahaan asuransi juga menjadi semakin kreatif, mengingat kesadaran masyarakat untuk berasuransi dengan membayar premi untuk sesuatu yang masih belum tampak manfaatnya di masa kini masih rendah. Untuk memudahkan pemasaran produk asuransi, banyak perusahaan asuransi yang juga menawarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link).

Dengan menawarkan produk investasi, pemasaran produk asuransi akan lebih mudah karena ilustrasi kinerja investasi dapat memberikan gambaran potensi imbal hasil investasi. Sesuatu yang mudah dipahami masyarakat pada umumnya dibandingkan menjual produk asuransi yang tidak dapat ditentukan manfaat masa mendatangnya. 

Investasi atas produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) akan ditambahkan dengan premi asuransi  dengan pertanggungngan kesehatan atau jiwa misalnya. 

Dengan demikian jika terjadi permasalahan terkait kesehatan atau jiwa nasabah asuransi selama periode investasi, maka nasabah berhak untuk mendapatkan klaim atas perawatan kesehatan atau proteksi jiwa termasuk pengembalian seluruh investasinya. 

Dalam pengelolaannya, perusahaan asuransi dapat mengelola sendiri atau menyerahkan pengelolaannya pada manajer investasi yang memiliki kemampuan untuk mengelola investasi dan memiliki ijin untuk melakukan aktivitas usaha dari otoritas. Dan otoritas akan melakukan pengawasan atas aktivitas perusahaan asuransi sesuai peraturan.

Dari pemaparan tersebut di atas, kunci utama perusahaan asuransi agar dapat memenuhi kewajibannya adalah kemampuan mengelola premi asuransi yang dibayarkan peserta atau mengelola produk investasi yang dikaitkan dengan investasi (unit link).

Kebijakan investasi yang terukur untuk memastikan matching investment against liabilities atau liabilities driven investment dijalankan dengan monitor ketat pelaksanaanya, penentuan instrumen-instrumen investasi yang layak investasi sesuai dengan karakter risiko produk yang ditawarkan dan dibeli oleh pemegang polis serta perhitungan aktuaria atas potensi jatuh tempo kewajiban-kewajiban perusahaan menjadi sangat penting.

Direktur kepatuhan dan fungsi kepatuhan memiliki peran yang penting, karena pengelolaan investasi yang baik harus selalu diikuti dengan monitoring kepatuhan untuk memastikan ketaatan investasi sesuai kebijakan investasi yang telah ditetapkan dan investasi dilakukan pada instrument instrument layak investasi yang ada dalam investment universe perusahaan. 

Alert atas penyimpangan investasi jika ada harus berjalan, sehingga tim pengelola investasi dapat segera melakukan perubahan atau penyesuaian investasi dan/atau aset alokasi dengan menjual atau membeli instrument investasi yang sesuai dengan kebijakan investasi dan investment universe perusahaan asuransi. 

Proses monitoring ini harus dilakukan secara sistematis setiap hari, baik secara manual atau menggunakan sistem elektronik dalam hal dana kelolaan investasi sudah sedemikian besar. 

Kontrol dan pengawasan oleh otoritas untuk memastikan kesehatan perusahaan asuransi dan kualitas aset investasi perusahaan asuransi juga harus dilakukan.

Selain kemampuan pengelolaan investasi dan pengawasan kepatuhan terhadap kebijakan investasi secara ketat, etika dan integritas manajemen serta karyawan perusahaan asuransi juga merupakan hal yang sangat penting. Mengingat perusahaan asuransi mengelola dana masyarakat yang diinvestasikan untuk tujuan menjamin kondisi masa mendatang pemegang polis atau ahli warisnya sesuai yang diperjanjikan.

Untuk semakin meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan pengelolaan perusahaan asuransi, tidak ada salahnya pemerintah mewajibkan perusahaan asuransi untuk berstatus go-publik dan tercatat di Bursa.

Dengan status tersebut akan semakin banyak mata yang mengawasi dan pemenuhan kewajiban-kewajiban pelaporan serta keterbukaan informasi yang berlaku bagi perusahaan publik dan tercatat di Bursa akan mendorong profesionalisme pengelolaan perusahaan asuransi di Indonesia.

Apa kaitannya judul dengan isi tulisan ini?

Silakan pembaca menyimpulkan sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun