Mohon tunggu...
Advisinvest Advisory
Advisinvest Advisory Mohon Tunggu... Lainnya - Investment advisor

Investment advisor. Helping boosting start-up to reach its maximum value

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Belajar dari Kasus Jiwasraya-Asabri: Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Investasi?

21 Januari 2020   10:35 Diperbarui: 21 Januari 2020   19:48 648
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Asuransi adalah sarana perlindungan dari kerugian finansial dengan mempertanggungkan suatu objek pada asuransi kerugian atau kesehatan dan kelangsungan hidup seseorang pada asuransi kesehatan dan asuransi jiwa. 

Pada prinsipnya, asuransi memberikan kepastian atas kondisi ketidakpastian yang dapat berdampak pada kemampuan finansial seseorang di masa mendatang.

Perusahaan asuransi menghimpun dana masyarakat melalui pembayaran premi yang kemudian menginvestasikan dana yang dihimpun tersebut dengan menyesuaikan jangka waktu potensi klaim dengan menghitung risiko atas objek pertanggungan.

Investasi seharusnya dilakukan dengan pendekatan kemampuan untuk membayar kewajiban-kewajiban yang akan jatuh tempo dengan mempertimbangkan berbagai variabel seperti tingkat suku bunga, faktor inflasi, dan tingkat imbal hasil investasi agar pada saat klaim diajukan, nilai pertanggungan yang dijanjikan mampu dipenuhi dan sesuai dengan harapan dan tujuan dari pemegang polis.

Investasi pada perusahaan asuransi harus dikonstruksikan melalui pendekatan matching investment against liabilities atau liabilities driven investment, artinya investasi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan asuransi harus didasarkan atas perhitunga  kemampuan membayar seluruh kewajiban masa mendatang, sehingga dengan memperhatikan struktur risiko dan potensi klaim jangka pendek, menengah dan panjang, instrument investasi yang dipilih dapat mengcover kewajiban tersebut sehingga alokasi jenis instrumen investasi dan porsinya harus benar benar dikalkulasikan.

Berapa porsi investasi di risk free instrument, berapa porsi investasi di moderate risk instrument dan berapa porsi investasi di risky instrument ditetapkan dengan memperhatikan risiko dan imbal hasil, serta durasi dan periode investasi.

Dengan alasan konservatif, perusahaan asuransi tidak dapat hanya memilih instrument investasi yang risk free dan menjauhi kelas aset investasi yang memiliki risiko lebih tinggi seperti obligasi atau saham. Karena kembali pada hukum investasi, semakin rendah risiko, maka semakin rendah imbal hasil dan semakin tinggi risiko, maka akan semakin tinggi potensi imbal hasil. 

Memilih berinvestasi pada risk free instrument mungkin menjadikan perusahaan asuransi tidak akan mampu memenuhi kewajiban masa mendatang karena adanya faktor-faktor yang menurunkan daya beli uang di masa mendatang. 

Sebaliknya dengan alasan mendapatkan imbal hasil yang setinggi-tingginya maka seluruh aset diinvestasikan pada instrumen yang memiliki risiko tinggi, juga tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan gagal bayar atas klaim. Akibat kemungkinnan turunnya nilai investasi di saat pasar dan kondisi perekonomian kurang menguntungkan.

Asuransi harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Regulator juga menetapkan persyaratan minimum modal berbasis risiko (risk base capital) berupa modal minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi untuk melindungi perusahaan asuransi, pemegang polis dan perekonomian secara keseluruhan. 

Persyaratan ini untuk memastikan bahwa masing-masing perusahaan asuransi memiliki modal yang cukup agar mampu bertahan dari kerugian operasional dan mempertahankan operasional yang aman dan efisien.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun