Bagi Shulky dan Schmeitt, dalam Silent Warfare: Understanding The World of Intelligence (2002 hlm. 1--2), intelijen ialah "informasi yang relevan bagi formulasi dan implementasi kebijakan pemerintah untuk mengejar kepentingan keamanan nasional dan menghadapi potensi ancaman aktual dari lawan".
Adapun Sherman Kent, bisa dilihihat dalam Strategic Intelligence for American World Policy (1949: ix), mendefinisikan intelijen sebagai "pengetahuan, jenis organisasi yang menghasilkan pengetahuan, dan kegiatan organisasi itu".
Lain padang lain belalang, lain Sherman Kent lain Makmur Supriyanto. Bagi Makmur,  dalam Tentang Ilmu Pertahanan (2014: 290), intelijen ialah "hal yang sangat dibutuhkan oleh individu, pejabat, dan institusi terkait pada tataran kebijakan, strategi, dan operasi militer".
Bagaimana dengan definisi intelijen "di mata" negara?
Kita bisa merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Definisi intelijen dalam undang-undang tersebut adalah "pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional".
Bertumpu pada jabaran di atas, pengertian intelijen di KBBI dapat ditambah atau diubah menjadi:
(1) proses mengumpulkan, menganalisis, dan memanfaatkan informasi;Â
(2) pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional;Â
(3) semua informasi yang sudah diolah sebagai bahan perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;Â
(4) semua usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan penyelenggaraan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan;Â
(5) dinas rahasia; badan yang digunakan sebagai wadah yang diberi tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi dan aktivitas intelijen;Â