Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kuat Ma'ruf, dari Salam Cinta ke Laporkan Hakim Ketua

14 Februari 2023   14:54 Diperbarui: 14 Februari 2023   14:59 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PADA akhirnya, Kuat harus kuat-kuat menahan perih. Ia dianggap hakim terbukti secara hukum memenuhi unsur kesengajaan dan perencanaan sebelum merampas nyawa Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa terbukti secara hukum," ujar Hakim Morgan.

Kuat dianggap mengetahui rencana dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir J. Malahan, ia membantu menutup pintu jendela rumah dinas Sambo untuk meredam suara tembakan.

"Terdakwa tanpa dikomandoi naik ke lantai dua, menutup gorden dan pintu, serta turun ke lantai satu dan melakukan hal yang sama, maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi," kata Hakim Morgan.

Pertimbangan lain, Kuat membawa pisau dari rumah Sambo di Magelang untuk melancarkan perencanaan pembunuhan dengan cara mengancam Brigadir J menjelang eksekusi agar tidak melawan.

Begitulah. Salam cinta dan salam metal ternyata tidak mempan untuk melunakkan majelis hakim. [kp]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun