PADA akhirnya, Kuat harus kuat-kuat menahan perih. Ia dianggap hakim terbukti secara hukum memenuhi unsur kesengajaan dan perencanaan sebelum merampas nyawa Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa terbukti secara hukum," ujar Hakim Morgan.
Kuat dianggap mengetahui rencana dan menyaksikan langsung eksekusi Brigadir J. Malahan, ia membantu menutup pintu jendela rumah dinas Sambo untuk meredam suara tembakan.
"Terdakwa tanpa dikomandoi naik ke lantai dua, menutup gorden dan pintu, serta turun ke lantai satu dan melakukan hal yang sama, maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi," kata Hakim Morgan.
Pertimbangan lain, Kuat membawa pisau dari rumah Sambo di Magelang untuk melancarkan perencanaan pembunuhan dengan cara mengancam Brigadir J menjelang eksekusi agar tidak melawan.
Begitulah. Salam cinta dan salam metal ternyata tidak mempan untuk melunakkan majelis hakim. [kp]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H