Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sambo Itu Polisinya Polisi, Vonis Mati Saja

12 Februari 2023   14:26 Diperbarui: 12 Februari 2023   15:02 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ferdy Sambo itu aparat. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Jenderal berbintang dua pula. Jabatannya mentereng, polisinya polisi. Mestinya ia menjadi teladan penegakan hukum, bukan mencontohkan cara main hakim sendiri.

FERDY SAMBO namanya. Hampir seluruh warga Indonesia mengenal jenderal polisi yang konyol ini. Saya sebut konyol karena itu setingkat di atar tolol dan teledor. Bukan apa-apa, jenderal polisi berbintang dua berkelakuan orang yang awam hukum.

Bagaimana bisa tidak disebut konyol? Ia anggota Polri. Aparat penegak hukum. Petugas yang pasti mengetahui bahwa negara kita adalah negara hukum. Alih-alih tunduk pada hukum, ia malah mengambil alih tugas Malaikat Pencabut Nyawa.

Bagaimana bisa tidak disebut tolol? Ia anggota polisi berpangkat tinggi. Jenderal polisi bintang dua. Jika dihitung dari Brigadir Jenderal hingga Bhayangkara Dua, ada 19 jenjang tingkat di bawah Sambo. Alih-alih menjadi teladan, ia justru mempertontonkan kebobrokan moral seorang jenderal polisi.

Bagaimana bisa disebut teledor? Ia anggota polisi berpangkat Inspektorat Jenderal. Hanya gara-gara mendengar laporan istrinya, Putri Candrawathi, ia kalap dan gelap mata. Lalu dengan biadab merampas nyawa anak buahnya.

Tetapi, sudahlah. Sia-sia saja kita misuh-misuh. Toh Sambo sudah niradab. Sudah kehilangan hati nurani. Sudah tidak punya rasa tega. Sudah duduk di kursi pesakitan. Sudah menunggu vonis dari majelis hakim.

Ferdy Sambo bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)
Ferdy Sambo bersiap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

MESTINYA Sambo dihukum seberat-beratnya. Bukan apa-apa. Sambo itu pengecut. Pangkat Irjen, mental preman. Sudah itu, meminjam tangan anak buahnya untuk merampas nyawa orang. Ia benar-benar superduper pengecut.

Belum lagi, Sambo pamer arogansi kekuasaan. Anak buah yang mestinya ia ayomi malah ia habisi. Main pinjam tangan pula. Di rumah dinasnya pula. Pakai bikin skenario palsu pula. Memfitnah orang yang sudah meninggal pula.

Ah, bertumpuk-tumpuk sudah kesalahan fatal si Sambo. Bekas Kepala Divisi Propam Polri itu bukan orang yang buta hukum. Polisinya polisi, kok. Jantung disiplin dan etika anggota polisi, kok.

Besok, Senin (13/2), Sambo akan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia akan didakwa atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J).

Kejahatan Sambo adalah puncak dari segala kejahatan. Selain merenggut paksa nyawa orang, ia merusak citra dan nama baik Polri. Sudahlah Polri tengah disorot karena wibawa institusi melorot, Sambo tamabh-tambah pula dengan perilaku bejat yang mengabaikan hukum.

Sekali lagi, Sambo adalah aparat polisi. Ia mestinya menjamin dan melindungi keamanan masyarakat. Alih-alih begitu, ia justru menghabisi nyawa sesama polisi yang "kebenaran" adalah anak buahnya sendiri.

Maka dari itu, layaklah ia dihukum seberat-beratnya. Kalau perlu, hukum mati saja. Nanti-nanti bakal jadi preseden buruk bagi para penegak hukum. Kalau tidak bisa hukuman mati, penjara seumur hidup. Begitu saja. [kp]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun