Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sukarno, Suharto, dan Wacana Presiden Tiga Periode

14 Maret 2021   16:23 Diperbarui: 14 Maret 2021   18:08 1268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sukarno dan Suharto (Foto: AP/scmp.com)

Batasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden tidak hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara yang secara konstitusional membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden. Ambil contoh Amerika Serikat. Negeri Paman Sam itu hanya membolehkan dua periode bagi setiap orang untuk menjadi presiden atau wakil presiden. Adapun lama menjabat adalah empat tahun.

Masa empat tahun menjadi presiden dan wakil presiden juga berlaku di Argentina. Berdasarkan Second Division tentang kekuasaan pada Chapter I Section 90, seseorang hanya bisa dipilih kembali menjadi presiden atau wakil presiden Argentina untuk satu periode.  

Berbeda dengan pemilihan presiden dan wakil presiden di Angola. Berdasarkan Konstitusi Angola, masa jabatan selama lima tahun serta dapat dipilih kembali untuk dua periode, baik berturut-turut maupun tidak berurutan. Dengan demikian, watas tiga periode berlaku di Angola.

Kondisi di Belarus sama seperti di Indonesia. Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali lagi untuk jabatan yang sama. Perbedaannya ada pada Pasal 168 Konstituen Belarus, yakni "dapat dipilih kembali pada masa berurutan".

Brazil berbeda. Dalam Konstitusi Brazil pada Pasal 82 ditentukan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah selama empat tahun dan tidak dapat dipilih kembali pada periode setelahnya. Jadi, Brazil hanya mengenal satu periode.

Patut diketahui, ada beberapa alasan sehingga masa jabatan presiden dan wakil presiden harus dibatasi. 

Pertama, presiden akan otoriter jika lama berkuasa. Kedua, menyebabkan kemacetan regenarasi kepemimpinan nasional. Ketiga, rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Keempat, dapat menyebabkan seseorang menjadi diktator. Kelima, dapat memantik kultus individu.

Dengan demikian, wacana tentang penambahan masa jabatan dan jumlah periode presiden, apa pun alasannya, sebaiknya dihentikan saja. Kalaupun keran pembahasan wacana dibuka di DPR, para wakil rakyat perlu berhati-hati agar tidak menjadi pemicu lahirnya diktator di Indonesia.

Cukuplah pengalaman Sukarno dan Suharto sebagai pelajaran sepanjang masa. Adapun Jokowi, cukup dua periode. Biarkan sejarah mencatat kiprah beliau sesuai dengan batasan konstitusi. [kp]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun