Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Din Syamsudin Radikal? Itu Fitnah Dungu

13 Februari 2021   05:05 Diperbarui: 13 Februari 2021   06:29 1168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Latar tuduhan karena Din Syamsudin menganggap adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara sengketa Pilpres 2019.

Kedua, dinilai mendiskreditkan pemerintah dan menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah. Hal itu ditengarai, menurut GAR-ITB, berisiko memantik terjadinya disintegrasi bangsa. Selain itu, GAR-ITB menilai Din Syamsudin konsisten dalam menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah.

Ketiga, dianggap melakukan pembentukan opini yang dapat menyesatkan pemahaman masyarakat umum. Hal tersebut, dalam pandangan GAR-ITB, mencederai kredibilitas pemerintah, karena dapat membentuk opini seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi yang sangat darurat.

Keempat, dianggap sebagai pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Hal itu, menurut GAR-ITB, terlihat tatkala Din Syamsudin menginisasi dan mendeklarasikan KAMI pada 18 Agustus 2020 di Jakarta.

Kelima, dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintah yang sah. Tuduhan itu, dalam kacamata GAR-ITB, berdasarkan pernyataan Din Syamsudin saat deklarasi KAMI di Bandung, 7 September 2020, yang seolah-olah menyatakan saat ini terjadi kerusakan-kerusakan bangsa dan negara.

Keenam, dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama. Hal itu, menurut GAR-ITB, terlihat ketika Din Syamsudin menanggapi penganiayaan fisik terhadap Syekh Ali Jaber--yang menurut Din, tindakan tersebut adalah bentuk kriminalisasi ulama.

Berdasarkan enam poin di atas, kita bisa menarik simpulan bahwa GAR-ITB menuduh Din telah melakukan tindakan tidak sah dengan cara menghasut atau mengagitasi masyarakat untuk merongrong, mendongkel, dan menggulingkan pemerintahan yang sah.

Berdasarkan enam poin itu pula dapat kita ketahui bahwa GAR-ITB menghendaki semua pihak untuk tidak mendiskreditkan pemerintah, manut terhadap apa pun kebijakan pemerintah, serta tidak menjadi oposan atas pemerintah yang sah.

Dengan kata lain, GAR-ITB memastikan bahwa segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh Din Syamsudin dapat memicu disintegrasi bangsa atau memecah belah bangsa. Itulah alasan yang mendasari GAR-ITB sehingga menuduh Din Syamsudin sebagai tokoh penggerak radikalisme.

Apabila radikalisme kita maknai sebagai “paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis”, jelas tuduhan tersebut amat salah alamat. Kendatipun menginisiasi deklarasi KAMI, bukan berarti Din Syamsudin mengagitasi masyarakat untuk menggulingkan pemerintahan Jokowi dengan cara kekerasan.

Pada sisi lain, 2.075 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan yang mengajukan laporan tersebut dapat kita sebut tengah melakukan pembunuhan karakter (character assasination) terhadap Din Syamsudin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun