Supaya kalian tidak berprasangka buruk, mengira saya mengada-ada, atau menyangka saya bikin-bikin sendiri supaya ada bahan artikel kebahasaan, berikut saya sertakan judul dan tautan beritanya.
- Dihina Gorila, Pigai Seret Nama Abu Janda dan Denny Siregar (viva.co.id, dimuat pada Jumat, 29 Januari 2021, pukul 12:39 WIB).
- Dihina Gorila, Pigai Seret Nama Abu Janda dan Denny Siregar (epicentrum.co.id, dimuat pada Jumat, 29 Januari 2021).
- Dihina oleh Gorila, Pigai Menyeret Nama Abu Janda dan Denny Siregar (netral.news, dimuat pada Kamis, 28 Januari 2021, pukul 17:39 WIB).
Tiga berita di atas seperti pasukan baris-berbaris. Kompak. Seragam. Rampak. Namun, tidak bisa disebut rancak. Saya ulang lagi alasan mengapa judul di atas salah, yakni (1) bukan gorila yang menghina Pigai, dan (2) katanya gorila yang menghina, kenapa bisa nama orang lain yang diseret.
Sekarang lihat judul berita di bawah ini.
- Dihina Gorilla, Natalius Pigai: Rasis, Menteri Jokowi Tak Ada dari Papua (sumselupdate.com, dimuat pada Senin, 25 Januari 2021)
Judul berita di atas ternyata ada juga di portal lain. Isinya beda-beda tipis. Silakan lihat di banten.suara.com, keprionline.co.id, dan channelbatam.co.id. Kompak sekali empat portal itu.Â
Apa masalahnya? Bukankah sudah tidak menyeret nama Abu Janda dan Denny Siregar? Pembuka judul masih sama, tetapi berita ini agak berbeda. Tepatnya, ada kesalahan baru. Menteri Jokowi. Pak Jokowi itu presiden, Bro. Sejak kapan Pak Joko Widodo menjadi menteri?
Kalau mau menteri, ada Menteri Luhut. Jadi menteri apa saja beliau bisa, kok. Menteri kelautan bisa, menteri kedaratan bisa. Maaf, Pak Luhut, saya bercanda. Mohon jangan dituntut atau dipolisikan, Pak. Aih, terima kasih atas pengertian Pak Luhut.
Kelar? Belum. Jangan kabur dulu, Kawan. Baca lagi judul berita di bawah ini.
- Pigai Dihina Gorila, LPSK: Jangan Terluang Seperti Kasus Asrama Surabaya (suara.com, dimuat pada Kamis, 28 Januari 2021, pukul 14:26 WIB)
Judul di atas langsung memastikan bahwa Pigai benar-benar dihina oleh gorila. Saking fatalnya dampak penghinaan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus turun tangan. Tunggu dulu, di situlah masalahnya. Itu lembaga. Mana bisa lembaga memberikan pernyataan!
Mestinya sebut siapa dari LPSK yang menjadi narasumber berita. Misalnya, Wakil Ketua LPSK.
Sesudah itu, ada kata terluang. Tahu atau tidak, sih, arti kata terluang? Kalau berkaitan dengan tempat, terluang berarti terbuka. Jika berhubungan dengan jabatan, terluang berarti lowong. Jika menyangkut waktu, terluang berarti senggang. Jadi, pilih makna terluang yang mana?
***
SEBENARNYA masih banyak judul serupa, tetapi jadwal siar saya sudah mepet. Kita bisa bertemu besok malam pada pukul dan gelombang yang sama.