Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Menunggu Fakta Wow dari Bambang Widjojanto

12 Juni 2019   12:16 Diperbarui: 12 Juni 2019   13:48 1497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Widjojanto | Foto: Tribunnews/Dany Permana

Jika dilihat dari sisi yang berseberangan, tersurat jelas tudingan beliau terhadap rezim yang tengah berkuasa. Rezim yang beliau maksud tiada lain adalah Pak Jokowi. Namun jika ditilik dari posisi beliau selaku Ketua TKH, sebenarnya pernyataan itu merupakan sebentuk pembelaan awal.

Artinya begini, sejak awal beliau membeberkan amar atau membabarkan peringatan supaya MK berpijak di atas kejujuran dan keadilan dalam menangani perkara. Kubu Pak Jokowi juga mestinya tidak belingsatan. Santai saja. Bukankah MK memang harus jujur dan adil?

Kedua, Mahkamah Kalkulator. Masih pada saat mengajukan gugatan ke MK, Pak BW meminta supaya MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator. Dengan kata lain, tugas MK dalam memeriksa perkara lebih dari sekadar menangani hasil perhitungan suara.

Kalau dilihat sepintas, tersirat peremehan lembaga peradilan tinggi di balik pernyataan Pak BW. Kita tahu bahwa tiap-tiap mahkamah merupakan lembaga peradilan yang tinggi. Dengan demikian, menghina MK berarti melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court.

Meski begitu, akan lain hasilnya jika kita amati dari sudut pandang berbeda. Sejatinya, Pak BW sedang memainkan jurus pembelaan. Pada saat pengajuan gugatan pertama hanya ada 51 alat bukti (termasuk tautan berita media daring) dan 7 petitum yang diajukan (termasuk permintaan mendiskualifikasi Paslon 01).

Di situlah kelebihan Pak BW. Beliau seperti sedang mempertontonkan gerakan bela diri, yakni mengelak sambil menyerang. Semacam sekali merengkuh dayung dua-tiga pulau terlampaui. Dengan demikian, TKN tidak perlu reaktif seperti cacing kepanasan. Apalagi sampai panas dan panik. Santai saja.  Biarkanlah Pak BW melakukan tugasnya selaku Ketua TKH.

Berdasarkan dua hal tersebut di atas, persidangan di MK nanti akan menjadi ajang pembuktian kepiawaian Pak BW dalam memperlihatkan kemahirannya di ruang sidang.

Salah Satu Fakta Wow
Setelah menyerahkan perbaikan permohonan gugatan, Pak BW menuturkan salah satu fakta "wow" yang menurut beliau berpeluang besar menjadi landasan putusan mendiskualifikasi Paslon 01.

Adapun fakta yang beliau kemukakan adalah posisi Kiai Ma'ruf Amin sebagai karyawan/pejabat BUMN di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Menurut Pak BW, Pak Kiai sebagai Cawapres Paslon 01 telah melanggar Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Apakah benar Pak Kiai melanggar aturan? Mari kita sidik dari sudut yang berlawanan dengan tilikan Pak BW. Dengan demikian, Pak BW dan TKH Prabowo-Sandi dapat bergegas mencari sangkalan apabila tudingan ini dibantah TKH Jokowi-Amin.

Pertama, Kiai Ma'ruf bukan karyawan/pejabat BUMN. Selama ini, Kiai Ma'ruf terdaftar sebagai Dewan Pengawas Syariah. Adapun DPS bekerja atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian, Kiai Ma'ruf bukanlah karyawan atau pejabat di BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun