Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Gagal Paham Razia Buku

10 Januari 2019   14:27 Diperbarui: 10 Januari 2019   15:49 1511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Sebagai penulis yang awam hukum, kendatipun tidak buta hukum banget, saya mendadak diserang virus gagal paham. Serangannya sangat akut hingga mencapai level kritis. Razia buku gara-garanya.

Razia itu punya banyak cela dan celah. Itulah yang membuat saya gagal paham. Cela dan celah itu amat rentan bagi imunitas demokrasi kita. Tidak percaya? Silakan simak butir-butir kegagalpahaman saya.

1. Pertanyaan pertama yang bikin gerah. Apakah sekarang TNI AD mengemban fungsi baru untuk merazia buku? Jika benar demikian, demokrasi kita berjalan mundur.

2. Pertanyaan kedua juga bikin gerah. Apakah buku yang dirazia itu sudah "dilahap" isinya? Jika belum, nahas sekali nasib buku. Cuma gara-gara judul dan sinopsis di sampul bisa langsung dicap buku kiri. Ada cacat nalar di sini.

3. Pertanyaan ketiga tambah bikin gerah. Apakah buku yang dirazia sudah melewati proses peradilan? Jika belum, razia sedemikian dapat disebut ilegal, cacat hukum, atau tidak sah.

4. Pertanyaan keempat sudah membingungkan dan menyedihkan. Apakah alat negara, dalam hal ini TNI AD, sudah mendalami hukum yang mengatur tentang penarikan buku? Jika belum, sungguh sangat disayangkan. Melakukan sesuatu tanpa mendalami aturan main bakal menyesatkan.

Mungkin kalian bertanya-tanya mengapa saya memilih kata membingungkan dan menyedihkan. Alasannya sederhana. Razia buku di Jatim dan Sumbar melibatkan aparat negara. 

Supaya lebih terang benderang, mari kita teruskan. 

5. Kebingungan pertama. Pada 2010, melalui Putusan No. 20/PUU-VIII/2010, MK sudah membatalkan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetak yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Mengapa TNI AD masih merazia buku di Jatim dan Sumbar?

Landasan hukumnya sudah dicabut. Artinya, tidak boleh main sita buku apa pun kalau tidak sesuai dengan aturan hukum. Bila tetap dilakukan berarti main hakim sendiri. Lantas apa gunanya kita punya hukum jika aparat negara saja main hakim sendiri? Apa jadinya apabila rakyat ikut-ikutan merazia buku akibat terkompori aksi konyol aparat negara? 

Oke, kita simpan dulu kegelisahan itu. Mari kita lanjutan ke butir berikutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun